SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menyatakan, masyarakat boleh melakukan tindakan menangkap orang yang dicurigai sebagai pelaku teroris.

“Boleh saja (menangkap teroris-) kalau mampu, tapi bila membahayakan sebaiknya dilaporkan kepada aparat kepolisian,” katanya kepada wartawan susai menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD Jateng dengan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, di Gedung Berlian Jl Pahlawan, Kota  Semarang, Jumat (14/8).

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Lebih lanjut Gubernur mengajak kepada seluruh masyarakat Jateng berperan aktif menciptakan kondisi dan rasa aman dari gangguan teroris dengan cara menegakkan wajib lapor kepada pendatang.

Dengan wajib lapor bagi para pendatang di suaru lingkungan masyarakat, bisa dilakukan pengawasan sejak dini terhadap orang asing yang akan berbuat teror.

“Masyarakat Jateng harus bisa membuktikan bahwa teror dapat diselesaikan dengan baik,” tandas Gubernur.

Menanggapi pernyataan Gubernur tentang masyarakat boleh menangkap pelaku teroris, Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Riadmodjo yang juga hadir dalam rapat itu memberikan dukungan.

Kendati demikian, Kapolda meminta masyarakat sebaiknya melaporkan kepada aparat kepolisian demi menciptakan Jateng yang aman dan tentram.

“Kalau berani, warga boleh menangkap pelaku teroris yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Alex.

Kapolda menambahkan sampai saat ini kondisi keamanan di Jateng masih kondusif tak terjadi gejolak.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya