SOLOPOS.COM - Bibit Waluyo (Foto: Dokumentasi)

Bibit Waluyo (Foto: Dokumentasi)

SEMARANG-Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, mengatakan untuk memberantas korupsi tak perlu teori panjang-panjang. “Kuncinya hanya satu yakni niat tak melakukan korupsi. Itu saja,” katanya pada jumpa pers di sela seminar Pencegahan Korupsi Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pengelolaan APBD di Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jl Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (22/11/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seminar yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, dihadiri Wakil Ketua KPK, Zulkarnain serta pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI.

Menurut gubernur, teori panjang lebar tentang pemberantasan korupsi tak akan ada gunanya kalau orangnya sudah ada niat melakukan korupsi. ”Jadi korupsi ini pangkalnya dari niat diri sendiri. Kalau tak ada niat korupsi, meski ada kesempatan korupsi tak akan dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bibit mengklaim selama dirinya menjabat sebagai Gubernur Jateng sejak 2008-2012 tak ada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng serta walikota/bupati yang terlibat korupsi.

Kalau ada pejabat dan bupati/walikota terlibat kasus korupsi terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur.”Korupsi yang dilakukan bupati/walikota itu terjadi pada 2004 sampai 2007. Kalau selama saya menjabat gubernur tak ada yang korupsi,” tandas mantan Pangdam IV/Diponegoro ini.

Gubernur menegaskan kalau ada pejabat Jateng melakukan tindak pidana korupsi akan dikenai sanksi tegas. ”Tunjukan pejabat siapa yang korupsi akan saya hadapi,” tukasnya.

Berdasarkan catatan SOLOPOS ada beberapa pejabat Pemprov Jateng pada 2011-2012 tersandung korupsi, antara lain mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng, Priyanto Jarot Nugroho. Jarot yang juga mantan Staf Ahli Gubernur Bibit Waluyo ini terlibat korupsi pembobolan Bank Jateng dan telah divonis penjara lima tahun.

Mantan Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Jateng, Jumari, tersangka kasus korupsi pembobolan dana Bank Jateng. Serta Walikota Semarang, Soemarmo HS, terlibat kasus penyuapan kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan pengesahan RAPBD 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya