SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sudah mengetahui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan praperadilan Anggodo Widjojo. Mereka menghormati putusan pengadilan tersebut.

“Pak Bibit dan Pak Chandra sudah tahu putusan itu. Dan, beliau menghormati putusan pengadilan,” kata Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketika ditanya apakah ada persiapan khusus dari KPK, Khaidir enggan membocorkannya. “Itu belum bisa dipublikasikan,” kata Khaidir.

Pada bulan Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKPP) dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.

Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. “Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan,” kata hakim tunggal Nugraha Setiaji.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya