SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono (istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR – Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengusulkan pengoreksian persyaratan membawa hasil uji PCR atau swab antigen saat ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS di Karanganyar. Pasalnya, aturan tersebut dinilai membebani peserta CPNS lantaran tarif uji PCR maupun antigen yang tidak murah.

Usulan tersebut dilontarkan Juliyatmono ketika mengikuti rapat daring dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Gedung Setda Karanganyar Senin (30/8/2021). Dia mengusulkan adanya penghapusan salah satu aturan seleksi CPNS yaitu membawa hasil uji PCR atau swab antigen. Menurutnya, pendekatan harus lebih difokuskan pada sertifikat vaksin saja sebagai persyaratan mengikuti ujian.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Benar saya tadi mengusulkan itu [koreksi aturan CPNS]. Soalnya aturannya kan harus sudah divaksin minimal dosis I untuk bisa mengikuti ujian SKD ditambah menunjukan hasil swab PCR dan antigen. Kami meminta agar uji swab PCR dan antigen itu dihapuskan saja. Soalnya harganya kan tidak murah. Ini akan membebani biaya peserta ujian. Kasihan,” terang dia kepada wartawan usai rapat.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Ikut Vaksinasi di Setda Sragen, Warga Gemolong Malah Kehilangan Motor

Juliyatmono juga menambahkan, untuk mendukung kelancaran ujian SKD CPNS di Karanganyar, Pemkab Karanganyar berencana membuat program vaksinasi khusus bagi peserta ujian CPNS. Syaratnya, peserta ujian CPNS merupakan warga KTP Karanganyar dan menunjukan nomor ujian.

“Vaksin ini hak untuk masyarakat dan gratis. Kami sebagai bentuk support akan mengalokasikan sebagian distribusi vaksin yang kami terima untuk peserta CPNS. Kalau untuk peserta seleksi PPPK kan rata-rata sudah THL dan kebanyakan sudah divaksin jadi kami rasa tidak perlu. Nanti segera kami buatkan linknya karena ujiannya kan sebentar lagi. Kalau usulan kami diterima [penghapusan syarat PCR dan antigen] peserta sudah tenang karena sudah divaksin,” imbuh dia.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk Mal di Solo, Komentar Netizen: Bikin Ribet!

Sementara itu, Kepala BKPSDM Karanganyar, Suprapto, mengatakan aturan membawa hasil uji PCR atau antigen bagi peserta ujian SKD CPNS merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Menurutnya, Pemkab Karanganyar tidak bisa mensubsidi biaya tersebut dan menjadi tanggungjawab dari masing-masing peserta.

“Untuk subsidi tidak ada. Jadi kalau memang diterapkan beban biayanya ditanggung peserta. Karena kami tidak ada anggaran untuk mensubsidi biaya tersebut,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya