SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pemerintah desa di Klaten diperbolehkan menerima bantuan dari pihak ketiga pembiayaan pilkades.

Solopos.com, KLATEN – Pihak ketiga bisa membantu membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) di Klaten. Syaratnya, pembiayaan itu harus diatur dalam tata tertib serta tak memihak salah satu calon.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Klaten, Kliwon Yoso, mengatakan pembiayaan kegiatan pilkades memungkinkan dibantu pihak ketiga jika dana yang disediakan Pemkab tak mencukupi.

“Sepanjang sudah dibahas dan disepakati panitia serta ada tata tertibnya maka diperbolehkan mendapat bantuan dari pihak ketiga. Bantuan bisa dari pihak ketiga atau masing-masing calon,” kata Kliwon saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/6/2017).

Kliwon mengatakan bantuan tersebut bukan sebagai biaya pendaftaran melainkan untuk membantu penyelenggaraan secara umum. Bantuan yang diterima juga harus masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa serta dipertanggungjawabkan. “Meski mendapat bantuan pihak ketiga, panitia harus tetap netral,” urai dia.

Pada penyelenggaraan pilkades serentak di 48 desa tahun ini, Pemkab memberikan bantuan keuangan Rp32 juta-Rp35 juta/desa. Dana tersebut digunakan untuk empat kegiatan yakni honor panitia, pengadaan surat suara, kotak suara, serta alat kelengkapan lain seperti alat coblos.

Ia menjelaskan bisa jadi bantuan yang diberikan tak bisa mencukupi kebutuhan seluruh kegiatan lantaran banyaknya jumlah pemilih. Lantaran hal itu, pembiayaan pilkades diperbolehkan mendapatkan bantuan dari pihak ketiga dengan sejumlah persyaratan.

Kliwon mengatakan ada tiga desa yang menggunakan bantuan pihak ketiga guna membantu pembiayaan penyelenggaraan pilkades. Ketiga desa itu yakni Desa Kupang, Kecamatan Karangdowo, Desa Troso, dan Desa Karangan di Kecamatan Karanganom.

Terkait pendaftaran bakal calon, Kliwon mengatakan sudah dilakukan beberapa waktu lalu dan pendaftar pilkades di masing-masing desa lebih dari dua bakal calon. Dua desa memiliki lima bakal calon yakni Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, dan Desa Gatak, Kecamatan Ngawen.

“Sesuai aturan pilkades diikuti minimal dua calon dan maksimal lima calon. Karena tidak ada yang kurang dari dua calon, tidak ada yang memperpanjang pendaftaran. Untuk tahapannya pada Rabu [21/6/2017] pengumuman hasil calon yang lolos seleksi administrasi. Sementara penetapan calon kades pada 19 Juli mendatang,” ungkapnya.

Kliwon tak menampik penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan berupa tanah bengkok menjadi salah satu daya tarik hingga menarik minat banyak warga mendaftar. “Siltap yang diterima kades setiap bulan itu Rp3 juta. Sementara luasan tanah bengkok menyesuaikan kemampuan desa. Harapannya memang mereka mau mengabdi demi kemajuan dan kesejahteraan desa. Apalagi desa mengelola anggaran besar, bisa mencapai Rp1,5 miliar yang bersumber dari ADD dan dana desa,” katanya.

Kepala Dinpermasdes Klaten, Jaka Purwanto, mengatakan tidak ada desa peserta pilkades dengan jumlah bakal calon lebih dari lima orang. Sesuai Perbup No. 10/2017, jika bakal calon lebih dari lima orang dilakukan seleksi tambahan.

“Ada beberapa desa yang bakal calonnya lebih dari lima orang. Kalau verifikasi administrasi lolos semua, nanti tinggal menunggu penetapan calon kades,” urai dia.

Disinggung bakal calon dari unsur aparatur sipil negara (ASN), Jaka mengatakan sesuai mekanisme saat mendaftar mereka wajib mengantongi surat izin dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). “Untuk kepastian berapa banyak ASN yang ikut menunggu pengumuman hasil verifikasi administrasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya