SOLOPOS.COM - Warga tengah mengurus pembayaran STNK dan BPKB di Kantor Samsat Cabang Bank Jateng, Semarang, Kamis (5/1/2017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Biaya pengurusan STNK dan BPKB mengalami dinaikkan pemerintah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kantor Sistem Adminstrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cabang Bank Jateng di Jl. Pemuda, Semarang, Kamis (5/1/2016) siang, dipenuhi pengunjung. Mereka rata-rata ingin mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Maklum, hari itu merupakan hari terakhir sebelum biaya pengurusan SNTK dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dinaikkan. Praktis, warga pun beramai-ramai membayar biaya pengurusan STNK maupun BPKB sebelum diterapkannya tarif baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku Jumat (6/1/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Salah seorang warga, Johan, mengaku datang ke Kantor Samsat Cabang Bank Jateng guna mengurus pajak kendaraan roda duanya yang akan habis bulan depan. Ia mengaku sengaja mengurus pajak kendaraan roda dua miliknya lebih awal karena takut terkena kenaikan tarif.

“Saya kira itu pajaknya naik, tapi enggak tahunya cuma biaya administrasinya yang berubah. Yang dulunya tidak dikenai tarif, sekarang dikenai Rp25.000. Kata petugasnya tadi kalau bayar sekarang memang tidak kenai tarif biaya administrasi, tapi tahun depan bayarnya double. Berarti sama saja,” ujar Johan saat dijumpai Semarangpos.com di Kantor Samsat Cabang Bank Jateng, Kamis siang.

Johan merasa keberatan dengan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB itu. Apalagi, kenaikan itu bersamaan dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok lain, seperti bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dan listrik. “Ya, kalau saya pribadi jelas keberatan. Apalagi sekarang semua biaya naik. Jelas terasa,” ujar Johan.

Senada juga diungkapkan Paiman. Warga asal Jl. Erowati, Bulu Lor, Semarang itu juga merasa keberatan dengan kenaikan biaya administrasi itu. Terlebih lagi menurutnya petugas kurang mensosialisasikan kepada publik terkait kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB itu. “Jadi pada panik, dikiranya naik semua termasuk pajaknya. Makanya, pada banyak yang ke sini [Samsat],” beber Paiman.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pembayaran Aset Daerah (UP3AD) Samsat III Semarang, Puji Astuti, menyatakan sesuai dengan PP No. 60/2015 itu yang dikenakan kenaikan tarif hanya terkait biaya administrasi yang termasuk dalam komponen PNBP. Kenaikan itu dilakukan guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Jawa Tengah (Jateng) dalam hal penerbitan STNK maupun BPKB. “Ini memang untuk meningkatkan pelayanan sekaligus mendongkrak pendapatan negara bukan pajak,” terang Puji.

Kepala Seksi STNK Dirlantas Polda Jateng, Kompol Indra Waspada, menyatakan telah menyosialisasikan telah mensosialisakan kenaikan komponen PNBP sejak dua pekan terakhir. “Sebenarnya sudah kami sosialisasikan melalui berbagai cara terkait kenaikan tarif penerbitan STNK dan BPKB ini, baik melalui media maupun ke Samsat-Samsat di seluruh Jateng. Tapi, masih banyak masyarakat yang belum mengerti. Mereka menyangka kalau yang naik itu pajaknya, padahal cuma biaya administrasinya saja,” ujar Indra.

Indra berharap dengan naiknya biaya penerbitan STNK dan BPKB itu akan membuat pelayanan petugas lebih baik. Ia pun berharap dalam pengurusan STNK maupun BPKB ke depan tidak lagi ada pungutan liar (pungli) maupun calo.

Berikut biaya penerbitan STNK dan BPKB yang baru sesuai PP No. 60 Tahun 2016
Jenis Biaya Tarif Lama Tarif Baru
1. Penerbitan/Perpanjangan STNK Sepeda Motor Rp50.000 Rp100.000
2. Penerbitan/Perpanjangan STNK Mobil Rp75.000 Rp200.000
3. Pengesahan STNK Motor – Rp25.000
4. Pengesahan STNK Mobil – Rp50.000
5. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) Sepeda Motor Rp25.000 Rp25.000
6.Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) Mobil Rp25.000 Rp50.000
7. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Sepeda Motor Rp30.000 Rp60.000
8. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Mobil Rp50.000 Rp100.000
9. Penerbitan BPKB Sepeda Motor Baru Rp80.000 Rp225.000
10. Penerbitan BPKB Mobil Baru Rp100.000 Rp375.000
11. Biaya Balik Nama BPKB Motor Rp80.000 Rp225.000
12. Biaya Balik Nama BPKB Mobil Rp100.000 Rp375.000
13. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah
Untuk Motor Rp75.000 Rp150.000
Untuk Mobil Rp75.000 Rp250.000

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya