SOLOPOS.COM - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jateng, Siti Farida (tengah), saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kota Semarang, Jumat (4/10/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengelola sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Semarang dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng). Alasannya sekolah itu dianggap telah melakukan maladministrasi pelayanan pendidikan karena memungut biaya melalui biaya study tour.

Kepala ORI Jateng, Siti Farida, menyebutkan selama Januari hingga September 2019 pihaknya telah menerima 17 laporan mengenai dugaan maladministrasi di sektor pendidikan. Ada beberapa sekolah yang dilaporkan ke Ombudsman Jateng, mulai dari SMA/SMK negeri maupun swasta, SMP negeri maupun swasta, hingga jenjang SD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari sekian banyak laporan yang masuk ke kami itu keluhannya macam-macam. Ada yang melaporkan karena dikenai penggalangan sumbangan yang mengarah kepada pungutan liar, pembelian baju seragam, pembuatan kartu pelajar, uang gedung, hingga biaya studi lingkungan,” ujar Siti di kantornya, Jumat (4/10/2019).

Siti menambahkan sekolah yang dilaporkan itu berada di berbagai wilayah kerja Ombudsman Jateng, mulai dari Brebes, Semarang, Kendal, Kota Tegal, Solo, Klaten, Kudus, Kabupaten Tegal, hingga Magelang.

“Kebanyakan yang lapor itu ibu-ibu. Mereka ada yang datang sendiri ke kantor Ombudsman, menelpon, mengirim surat via pos, maupun melalui media sosial,” ujarnya.

Farida mengatakan pungutan itu cukup meresahkan bagi orang tua murid. Terlebih, terkadang ada permintaan sumbangan yang berujung pada penahanan rapor.

“Bahkan di Semarang kita temukan ada sekolah swasta yang tidak mengizinkan siswanya untuk ikut UTS [ujian tengah semester] karena siswa tersebut belum melunasi sumbangan,” ujarnya.

Siti menilai wajib belajar 12 tahun merupakan tanggung jawab sepenuhnya negara. Otomatis, pembiayaan pun seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada negara.

Prinsip dasar itu harus dikawal Ombudsman Jateng melalui regulasi yang matang dan terperinci serta mengakomodasi tingkat teknis pelaksanaan. Sehingga, tidak lagi muncul pro dan kontra di tengah masyarakat terkait sumbangan dan pungutan dalam pendidikan.

“Apalagi saat ini sekolah sudah menerima dana BOS dari pemerintah pusat maupun daerah, sehingga tidak ada lagi celah untuk melakukan sumbangan maupun pungutan kepada orang tua murit melalui berbagai macam pembiayaan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemeriksaan ORI Jateng, Sabarudin Hulu, mengatakan terkait study tour atau studi lingkungan sebenarnya boleh diterapkan kepada siswa. Namun, harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku.

“Seperti study tour itu tidak boleh diterapkan kepada siswa kelas VII dan VIII. Selain itu, studi lingkungan sebaiknya tidak melulu diterapkan ke luar kota maupun luar provinsi, cukup didalam lingkungan sendiri dengan melakukan wisata edukasi ke museum, perpustakaan daerah, atau tempat-tempat wisata dalam kota,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya