SOLOPOS.COM - Ilustrasi perpanjangan STNK. (Antara)

Solopos.com, SOLO-Melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan wajib dilakukan oleh semua pengendara sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, karena itu ketahui syarat dan biaya yang harus dikeluarkan. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Sebelumnya, ketahui terlebih dulu jangan sampai melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan dalam kondisi STNK sudah mati. Hal ini berakibat denda Rp500.000 hingga penjara maksimal 2 bulan. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang, sehingga perlu memberikan perhatian khusus dalam melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan dan juga pembayaran pajak tahunan sehingga terbebas dari risiko terkena denda atau kurungan penjara.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Sebelum mengetahui biaya perpanjangan STNK 5 tahunan, ketahui terlebih dulu sejumlah persyaratan yang harus disiapkan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut seperti dikutip dari otoklix.com pada Kamis (27/10/2022):

Baca Juga: Pengakuan Sindikat Pembuat STNK Palsu di Solo: Hanya Layani Anggota Grup WA

– STNK asli dan fotokopi
– BPKB
– KTP
– Form permohonan perpanjangan STNK 5 tahunan yang bisa OtoFriends dapatkan di kantor samsat terdekat.

Jika kamu berada di luar wilayah domisili, OtoFriends dapat menyertakan surat kuasa perpanjangan STNK 5 tahunan sebagai bukti bahwa kamu telah meminta bantuan orang lain untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan karena tidak bisa mengajukan permohonan perpanjangan STNK 5 tahunan secara langsung.

Selain itu, jika STNK kamu sedang dalam status diblokir, kamu juga harus menyertakan surat keterangan buka blokir. Biasanya STNK terblokir karena kamu sedang dalam terkena tilang elektronik namun kamu tidak segera melakukan pembayaran denda dan mengkonfirmasi surat pemberitahuan tilang.

Baca Juga: Ini Arti Kode Khusus di Pelat Nomor Mobil Kedutaan Besar

Jika sudah menyiapkan semua berkas dan dokumen penting yang diperlukan, kamu dapat langsung melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan di kantor Samsat domisili, caranya:

– Datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan dan STNK yang akan diperpanjang
– Lakukan pendaftaran kendaraan untuk cek fisik
– Legalisir hasil cek fisik kendaraan
– Isi form perpanjangan STNK 5 tahunan
– Siapkan berkas yang diperlukan dan sertakan form dan legalisir hasil cek fisik kendaraan ke loket perpanjangan STNK 5 tahunan
– Lakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan
– Tunggu proses penerbitan STNK 5 tahunan selesai
– Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru

Baca Juga: Motor yang Mirip Vespa, Cocok untuk Bergaya Retro Nih!

Lalu berapakah biaya yang harus disiapkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan ini?  Dikutip dari sippn.menpan.go.id, Kamis (27/10/2022), berikut ini rincian biayanya :

– Tarif Penerbitan STNK Roda 2 Rp100.000 /Roda 4 Rp200.000
– Tarif Penerbitan TNKB Roda 2 Rp60.000/ Roda 4 Rp100.000

Selain dua pembayaran di atas, wajib pajak juga biasanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan  Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang nilainya berbeda-beda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya