SOLOPOS.COM - Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Laporan pungutan sekolah seperti gunung es.

Harianjogja.com, JOGJA— Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY mencatat, berdasarkan aduan, sekolah negeri di wilayah DIY tergolong paling banyak melakukan pungutan dibandingkan sekolah swasta. Dari total aduan tersebut, sebanyak 70% telah dapat diselesaikan melalui berbagai solusi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi menjelaskan, berdasarkan laporan sejak 2015 hingga September 2017, sekolah negeri di DIY tergolong paling banyak dilaporkan atas dugaan pungutan liar. Tercatat sebanyak 34 sekolah negeri dan lima sekolah swasta yang dilaporkan. Dari jumlah itu sebanyak 16 kasus di SMP, 13 kasus di SMA/SMK dan 10 kasus di SD. “Justru SMP negeri ini yang banyak, padahal kan sebenarnya tidak boleh memungut, SD dan SMP ini,” terangnya saat ditemui di Kantor ORI DIY, Jalan Wolter Monginsidi, Selasa (24/10/2017).

Angka laporan tersebut, kata dia, seperti fenomena gunung es, sehingga kemungkinan masih banyak masyarakat yang mengeluhkan, tetapi tidak semua orangtua punya kepedulian atau keberanian untuk melapor ke ORI.

Ia menegaskan, para pelapor tersebut sepenuhnya dirahasiakan identitasnya agar tidak berdampak pada anak ketika mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kecuali jika laporan bersifat personal seperti siswa yang akan meminta keringanan dalam membayar pungutan pihaknya akan memberikan identitasnya ke sekolah agar diberikan keringan pembiayaan.

Ia menambahkan, dari total keseluruhan laporan terkait pungutan, sekitar 70% telah dapat terselesaikan. Model penyelesaian yang dilakukan seperti, mengembalikan pungutan dilanjutkan dengan penggalangan sumbangan sukarela, kemudian mendorong perbaikan sistem seperti memperbaiki aturan petunjuk teknis hingga prosedur. Menurutnya, tindaklanjut tersebut belum sampai ada yang mengarah ke penindakan karena dapat dengan cepat diselesaikan bersama pihak sekolah.

Namun, bulan lalu pihaknya sudah berkoordinasi bersama Satgas Saber Pungli untuk menyamakan persepsi mengenai wujud pungli tersebut agar tidak dilakukan di sekolah. “Kalau sumbangan sukarela boleh, berapapun membayarnya itu ada yang diselesaikan seperti itu. Rata-rata sekolah menanggapi dengan baik, sebenarnya mereka tahu kalau itu pungutan,” ujarnya.

Sebelumnya terkait pungutan tersebut, Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, sumbangan
pendidikan di setiap sekolah tidak wajib dibayarkan oleh orangtua siswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya