SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memberikan batasan maksimal biaya pendaftaran bakal calon kepala desa Rp2,5 juta. Hal itu dilakukan agar penyelenggaraan Pilkades tak hanya dimanfaatkan oleh kalangan berduit saja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jika tidak dibatasi pemerintah desa dapat memanfaatkan pilkades sebagai ajang cari duit yang akhirnya pilkades cuma diikuti oleh mereka yang berduit saja,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Sigit Widodo, Rabu (21/3).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, ketentuan ini juga berdasar hasil masukan dari Komisi A DPRD Bantul yang memandang biaya pendaftaran balon yang berbeda antar desa selama ini rawan akan kecurangan. “Komisi A menyarankan agar Pilkades diselenggarakan secara bersih,” imbuh dia.

Namun, Sigit membantah jika penyelenggaraan pilkades sebelum-sebelumnya ditemukan kecurangan yang berkaitan dengan pendaftaran balon. “Nggak-nggak ada kok. Ini untuk mempertegas,” cetus dia.

Anggota Komisi A DPRD Bantul, Eko Julianto membenarkan jika pihaknya mengusulkan hal itu kepada Bagian Pemerintah Desa Setda Pemkab Bantul. Menurut dia, dengan tidak ada ketentuan jelas soal biaya pendaftaran akan merugikan warga yang memiliki potensi tapi tidak memiliki modal besar.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya