SOLOPOS.COM - Gapura Gedung DPRD Sragen di tepi Jl. Raya Sukowati Timur, Sine, Kecamatan Sragen Kota, Kabupaten Sragen, Jateng. (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sragen menargetkan memproduksi 16 rancangan peraturan daerah (raperda) pada 2021. Sementara itu, biaya pembuatan raperda selama ini ternyata bisa mencapai Rp100 juta.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sragen, Jumari, menyampaikan target raperda 2021 ini lebih banyak daripada 2020 yang hanya 12 raperda. Dia menjelaskan 16 perda yang ditargetkan rampung hingga akhir 2021 itu sudah termasuk sisa enam raperda yang belum terbahas di 2020.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Keenam raperda tinggalan 2020 itu antara lain Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik. Kemudian Raperda Penetapan Desa, Raperda Tata Kelola Keuangan, Raperda Sragen Smart City, dan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sragen Tahun 2020-2040.

Baca juga: Belum Ada Tersangka, Polisi Baru Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Perkosaan oleh Pesilat Sukodono

“Dalam pembahasan raperda itu dimulai dari penyusunan naskah akademik (NA), menyusun raperda, pembahasan, studi banding, dan seterusnya. Kalau sebelum pandemi, satu raperda itu bisa menelan biaya sampai Rp100 juta. Namun, saat pandemi mungkin tidak mencapai angka segitu karena ada pembatasan, misalnya studi banding itu bisa dilakukan lewat virtual dan seterusnya. Yang jelas untuk NA saja itu biasanya sampai Rp50 juta,” jelasnya, Jumat (26/2/2021).

Politikus Partai Gerindra Sragen itu menyampaikan raperda itu banyak yang diinisiasi DPRD. Salah satunya Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Dia menyampaikan raperda ini digulirkan karena angka kasus pernikahan dini di Sragen terus meningkat. Dia menyampaikan untuk bisa menikah di usia dini itu harus mendapat rekomendasi dari Pengadilan Agama.

“Selain raperda inisiatif DPRD juga ada raperda yang rutin harus ditetapkan, seperti Raperda Laporan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2020 yang akan dibahas pada Maret mendatang. Ada lagi raperda rutin, seperti Raperda Perubahan APBD 2021 dan seterusnya. Dari target 16 raperda itu bila tidak bisa rampung akan diselesaikan di 2022,” jelasnya.

Baca juga: Panen Raya, Petani Sragen Malah Rugi

16 Raperda yang akan dibuat tahun ini: 

  1. Raperda Penyelenggaraan Kesehatan (Inisiatif DPRD)
  2. Raperda Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik (Inisiatif DPRD)
  3. Raperda Penetapan Desa (Inisiatif DPRD)
  4. Raperda Tata Kelola Keuangan (Inisiatif DPRD)
  5. Raperda Sragen Smart City (Inisiatif DPRD)
  6. Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sragen Tahun 2020-2040 (Inisiatif Pemda)
  7. Raperda Informasi Geospasial Kabupaten Sragen (Inisiatif DPRD)
  8. Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak (Inisiatif DPRD)
  9. Raperda Penataan Kawasan Kumuh (Inisiatif DPRD)
  10. Raperda Perubahan Perda No. 3/2014 tentang Pengelolaan Sampah (Inisiatif DPRD)
  11. Raperda Perubahan Perda No. 14/2015 tentang Pengelolaan Pasar (Inisiatif DPRD)
  12. Raperda Penyelenggaraan Pesantren dan Madrasah (Inisiatif DPRD)
  13. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 (Inisiatif Pemda)
  14. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 (Inisiatif Pemda)
  15. Raperda Perubahan APBD 2021 (Inisiatif Pemda)
  16. Raperda Penetapan APBD 2022 (Inisiatif Pemda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya