Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Juru bicara Frak Golkar DPRD Klaten, Wisnu Tyas Ayu dalam Sidang Paripurna, Rabu (2/11/2011), mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya nikah sebenarnya hanya Rp 30.000. Akan tetapi, realita yang terjadi di masyarakat biaya nikah bisa hampir 10 kali lipat. “Akhir-akhir ini masyarakat resah dan bingung. Tidak ada keseragaman biaya nikah. Daerah satu dengan daerah lainnya berbeda-beda. Padahal sesuai dengan PP No 51/2000 itu biaya nikah hanya Rp 30.000,” tukas Tyas.
Lebih lanjut, Tyas meminta masalah ini bisa ditangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Dia menegaskan bahwa pungutan yang tinggi dan melanggar ketentuan itu tidak ada landasan hukumnya. “Ini sangat membebani rakyat. Kami mohon penjelasan dan pengambilan sikap dari eksekutif Pemkab Klaten untuk menindaklanjutinya,” papar Tyas.
mkd