SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pascabatalnya Undang-Undang badan Hukum Pendidikan (BHP), pemerintah segera mengevalusi keberadaan tujuh perguruan tinggi yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Kemajuan yang positif dari status PTN BHMN tetap dipertahankan, tetapi pemerintah akan mengontrol dalam pendanaan.

PTN BHMN saat ini adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pendidikan Indonesia (eks IKIP Negeri di Bandung), Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Airlangga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal, di Jakarta, Selasa (6/4),mengatakan stigma masyarakat soal PTN saat ini yang semakin elitis, terutama untuk PTN BHMN, akan menjadi masukan untuk perbaikan dalam pengelolaan PTN. Yang utama, dalam penyelenggaraan PTN tidak boleh ada pemaksaan pada kalangan tidak mampu untuk menanggung sendiri biaya pendidikan jika mereka memenuhi kualifikasi sebagai mahasiswa. Sementara itu, keinginan kelompok masyarakat yang mau kualitas pendidikan tinggi yang baik juga tetap diakomodasi.

Menurut Fasli dengan status PT BHMN, lima dari tujuh PTN BHMN mampu masuk dalam 500 perguruan top dunia. Prestasi itu harus tetap dipertahankan meskipun tidak ada lagi UU BHP. “Hal-hal yang baik dari PTN BHMN kita pertahankan dan tingkatkan. Tapi kita atur supaya PTN BHMN itu ramah, tidak elitis. Untuk itu, ada kontrol berapa kelayakan biaya yang dipungut dari masyarakat,” kata Fasli.

kompas.com/ewt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya