SOLOPOS.COM - Ilustrasi mahasiswa kedokteran. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Mungkin ada yang penasaran, apakah gaji dokter PNS sepadan dengan biaya selama pendidikannya? Kuliah kedokteran konon merupakan salah satu jurusan dengan biaya paling mahal dibandingkan jurusan lain, karena bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Namun tak sedikit orang yang ingin menjadi dokter. Profesi dokter sering dipandang sebagai individu dengan kecerdasan di atas rata-rata dan memiliki penghasilan besar. Lantas bagaimana dengan gaji dengan berstatus PNS?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Soal penempatan kerja, dokter PNS umumnya ditempatkan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, baik puskesmas, rumah sakit umum daerah, ataupun rumah sakit pusat. Namun dokter PNS disebut juga bisa merangkap bekerja di rumah sakit swasta, dengan catatan dilakukan di luar jam kerja.

Gaji seorang dokter berstatus PNS ditentukan menurut aturan sistem kepegawain negara. Besarnya juga sudah ditentukan melalui grade atau golongan dan masa kerja.

Gaji pokok dokter PNS tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: 2 CPNS Pemkot Solo Mundur yang Bikin Gibran Emosi: Dokter & Psikolog

Mengutip berbagai sumber, profesi dokter umum bagi status pegawai negeri sipil (PNS) dibagi menjadi dua, yaitu golongan 3A dan golongan 3B. Perbedaannya terdapat pada nominal gaji pokok, namun pada umumnya lulusan S1 Kedokteran akan langsung menempati kelas III B.

Sebagai PNS, gaji atau penghasilan seorang dokter dengan status PNS tidak hanya mencakup gaji pokok. Ada pendapatan lain yang diterima, yaitu tunjangan. Mereka yang sudah menikah akan menerima tunjangan untuk istri dan anak-anaknya. Ada juga tunjangan kinerja yang hampir sama dengan gaji pokok.

Perincian gaji atau penghasilan bagi dokter yang sudah menjadi PNS pada dokter umum adalah gaji pokok yang diperoleh sekitar Rp2,4 juta dengan tunjangan istri sebesar Rp245.670, tunjangan anak Rp49.134, tunjangan beras Rp209.280, kemudian uang makan untuk 22 hari kerja sebesar Rp732.600, tunjangan kinerja Rp2.535.000, sehingga total yang akan diterima dokter PNS berkisar Rp6.228.384 setiap bulannya.

Dari total tersebut, gaji dokter PNS akan dikurang dengan biaya IWP dan iuran Taperum sebesar Rp281.150 per bulan, maka total gaji yang dibawa pulang oleh dokter PNS yaitu sekitar Rp5.947.234.

Baca Juga: Tolak Usulan Ganjar, Dokter PNS Emoh Gaji Dipotong 50%

Total gaji yang diterima dokter umum berstatus PNS adalah Rp5.947.234 per bulan, dengan tunjangan istri adalah 10% dari gaji pokok.

Semakin lama menjabat, semakin tinggi gaji pokok yang akan diterima seorang dokter PNS. Tunjangan anak adalah 20% dengan jumlah maksimum tanggungan anak adalah 2 anak.

Namun hitungan tersebut berbeda untuk jabatan dokter spesialis berstatus PNS. Dokter spesialis menempati golongan III/b hingga IV/e dengan gaji mulai Rp20 juta hingga yang paling tinggi berkisar Rp50-an juta.

Adapun rata-rata gaji dokter PNS dengan pendidikan spesialis menerima gaji sekitar Rp20 juta – Rp30 juta per bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya