SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Pasangan Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo (Jo-Dy) melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Sedangkan, pasangan Eddy Wirabhumi-Supradi Kertamenawi (Wi-Di) belum melaporkan total dana kampanyenya.

Dana kampanye itu dilaporkan Kamis (29/4) lalu atau H+3 setelah pelaksanaan Pilkada. Dari laporan dana kampanye periode 8 Maret-23 April itu tercatat total penerimaan dana mencapai Rp 694,1 juta dan pengeluarannya Rp 584.302.800.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

“Sudah dilaporkan kemarin (Kamis-<I>red<I>) atau tepat waktu H+3 setelah Pilkada,” ungkap anggota KPU Solo Bidang Hukum dan Pengawasan, Untung Sutanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (30/4).

Dia mengatakan, hingga saat ini laporan penerimaan dan pengeluaraan memang baru dari pasangan Jo-Dy. Sedangkan, pasangan Wi-Di, kata Untung, belum melaporkan. Dia menyatakan, kemarin, dirinya sempat bertemu dengan salah satu anggota tim kampanye Wi-Di, Budi Irianto. Diketahui, pihak Wi-Di belum siap untuk melaporkan dana kampanyenya.
Untung menyatakan, dalam aturan memang tidak ada sanksi jika tidak melaporkan dana kampanye itu. “Memang tidak ada sanksinya, jadi biar masyarakat saja yang menilainya, jika ada pasangan tidak patuh terhadap aturan KPU,” papar Untung.

Lebih lanjut dia menyatakan, laporan penerimaan dan pengeluaran dari Jo-Dy itu langsung dikirim ke kantor akuntan publik yang telah ditunjuk untuk diaudit. Untung memaparkan, akuntan publik memiliki waktu selama 15 hari untuk melakukan audit dana kampanye itu.

Dari laporan dana kampanye itu, terungkap penerimaan dana kampanye dari Jo-Dy paling banyak berasal dari sumbangan perseorangan mencapai Rp 355,6 juta, disusul dengan dana dari pasangan calon Rp 230 juta. Selain itu ada sumbangan dari partai Rp 60 juta dan badan hokum swasta Rp 48 juta.

Untuk pengeluran paling banyak, dana kampanye digunakan untuk pertemuan terbatas mencapai Rp 405.281.800. Selain itu, dana kampanye juga digunakan untuk alat peraga kampanye Rp 28.203.000 serta tatap muka dan dialog Rp 44.150.000. “Itu laporan dari mereka. Tugas KPU adalah mengirimkan laporan itu ke akuntan publik. Nanti akuntan publik yang akan menyimpulkan,” terang Untung.


dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya