SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyelenggaraan haji (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Biaya haji khusus untuk 2017 telah ditetapkan senilai minimal USD8.000.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Agama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahun 1438 H/2017 M bagi jemaah haji khusus paling sedikit US$8.000. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No.76/2017 yang ditetapkan 9 Februari 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadhan Harisman mengatakan UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79/2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13/2008 mengatur penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ekspedisi Mudik 2024

Meski demikian, sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP 79/2012, besaran BPIH Khusus ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama. “KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar US$8.000. Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/3/2017).

Adapun biaya sebesar US$8.000 itu diperuntukan untuk tiga komponen. Pertama, US$7.709 untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK. “Dana ini ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan,” ujarnya.

Kedua, US$277 untuk pembayaran biaya layanan umum di Arab Saudi atau yang disebut dengan General Service Fee (GSF). Ada tiga komonen terkait GSF, yakni beban pelayanan muassasah Thawafah, Adillah, dan Maktab Wukala Al Muahad sebesar SAR294/jemaah; biaya perkemahan Armina sebesar SAR300/jemaah); dan biaya Naqabah (layanan angkutan bus antar kota perhajian) sebesar SAR348.

“Dana ini juga ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan. Biaya GSF dibayarkan langsung oleh PIHK ke instansi terkait di Arab Saudi karena menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan visa melalui e-haji,” tambahnya.

Komponen ketiga, lanjut Ramadhan, US$14 atau setara dengan SAR50 adalah komponen biaya jaminan sewa pemondokan di Makkah. Dana ini disimpan di rekening Menteri Agama dana akan dikembalikan ke PIHK pasca operasional haji apabila tidak ada komplain dari otoritas terkait di Arab Saudi atas layanan akomodasi jemaah haji khusus selama di Mekah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya