SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat. (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pedagang kelontong maupun warung dilarang berjualan obat kategori keras. Salah satu ciri obat kategori keras adalah terdapat huruf K dalam lingkaran warna merah pada kemasan.

Dampaknya berbahaya apabila masyarakat mengonsumi obat-obatan tersebut tanpa resep dokter. Sayangnya, sejumlah orang malah nekat memperjualbelikan secara bebas beberapa jenis obat tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar menemukan ratusan tablet obat keras yang dijual bebas saat melakukan operasi mendadak di Pasar Jungke, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar pada Senin (14/12/2020).

Perhatikan Cara Jitu Hindari Gelombang Lanjutan Covid-19!

Dinkes Karanganyar beserta organisasi perangkat desa (OPD) lain, seperti Loka POM Surakarta, Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Dispertan PP, dan polisi melaksanakan sidak sebagai persiapan menjelang libur Natal dan tahun baru.

Kepala Seksi (Kasi) Kefarmasian Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Karanganyar, Edy Antoro, mengungkapkan rombongan dibagi menjadi dua tim, yakni sidak pangan dan obat-obatan. Tim sidak obat-obatan di Pasar Jungke menemukan lima kios menjajakan obat keras.

"Sebetulnya enggak terlalu banyak. Kami menemukan enam dos obat keras. Satu dos isi 100 tablet. Ada juga Super Tetra di satu kios. Kalau Neuralgin itu ditemukan di empat kios. Lalu kami juga memergoki distributor obat. Jadi dia sedang menyetor obat ke pedagang pasar. Pakai mobil boks. Semua obat yang kami temukan di tempat pedagang, kami ambil," kata Edy saat berbincang dengan wartawan, Rabu (16/12/2020).

Surat Pernyataan

Dua merek obat itu termasuk obat keras. Menurut Edy, pedagang tidak menolak saat barang dagangan itu diambil. Petugas juga memberikan penjelasan dan surat pernyataan terkait hal itu.

Edy juga mengingatkan agar pedagang tidak mengulangi menjual obat keras tersebut.

"Misal masih nekat dan saat sidak masih ditemukan lagi pasti ada peringatan. Berkaitan dengan peredaran obat itu Loka POM Surakarta yang bisa memberikan sanksi. Kalau masuk ranah pidana ya polisi. Kami sidak untuk menemukan potensi berbahaya bagi masyarakat," ujar dia.

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Tuntutan 1812 Masuk Akal

Sementara itu, menurut Edy, Loka POM Surakarta akan memanggil distributor obat yang tertangkap tangan di Pasar Jungke. Loka POM Surakarta akan memastikan surat-surat sebagai distributor.

Edy mengingatkan masyarakat bahwa obat keras atau berlogo K di dalam lingkaran warna merah itu hanya bisa diperjualbelikan di apotek dan harus menggunakan resep dokter.

"Obat keras seperti antibiotik hanya boleh didistribusikan oleh apotek. Kalau warung enggak boleh jualan antibiotik. Kami edukasi. Soal tindak lanjut lainnya oleh Loka POM Surakarta. Ini upaya pengamanan masyarakat. Kalau tidak kompeten, tidak diresepkan dokter, risikonya membahayakan. Ketika obat tidak dipergunakan sebagaimana mestinya menjadi racun," jelas dia.

Berhati-Hati Menggunakan Obat

Edy mengimbau masyarakat agar berhati-hati menggunakan obat. Masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap penggunaan obat. Salah satunya dengan membeli obat tertentu pada apotek.

Ada tanda yang dapat dikenali masyarakat apabila hendak membeli obat, yakni obat dengan tanda lingkaran merah, hijau, dan biru.

"Obat bertanda lingkaran merah harus menggunakan resep dokter. Risikonya membahayakan apabila tidak digunakan sesuai atura . Yang bisa dibeli bebas itu yang ada tanda lingkaran hijau. Kalau lingkaran biru itu bisa dibeli bebas tapi terbatas. Misal obat flu dengan dosis tertentu tidak bisa dikonsumsi oleh orang-orang dalam kondisi tertentu, seperti orang sakit jantung," urai dia.

Epidemiolog Ragu Indonesia Vaksinasi 16 Juta Orang/Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya