SOLOPOS.COM - Ilustrasi viral media sosial. (Detik.com)

Solopos.com, SOLO -- Di era serba digital, instansi pemerintah didorong untuk aktif di media sosial dengan pedoman yang sudah diatur dalam Permenpan RB 83/2020.

Hal ini didukung pula dengan pengguna internet di Indonesia yang semakin banyak. Berdasarkan data dari We Are Social pada Januari 2021, ada 202,6 juta penduduk Indonesia yang aktif berselancar di dunia maya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Teka-Teki Kemunculan Prananda Prabowo di Tengah Prahara Ganjar VS Puan Maharani

Menurut Redaktur Pelaksana Solopos.com,  Danang Nur Ihsan, banyaknya masyarakat Indonesia yang aktif di internet ternyata mayoritas juga aktif di media sosial.

"Dari data yang dirilis We Are Social pada Januari 2021 pengguna internet Indonesia itu 73,3 persen dari populasi dan mayoritas menggunakan media sosial," ujar dia dalam acara Bincang Bisnis bersama Solopos FM, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Penelitian: Angka Kematian Covid-19 pada Anak 40 Persen, Apa Penyebabnya?

Bahkan, Danang mengungkap perilaku masyarakat kini berubah dengan hadirnya internet. "Data detail perilaku masyarakat menyebutkan rata-rata masyarakat Indonesia menonton TV itu dua jam dan sekarang internet tiga jam. Dengan pola semacam itu masyarakat berharap pemerintah bisa ditemukan langsung di internet," imbuh dia.

Dari data-data tersebut ternyata disadari pula oleh instansi pemerintah yang mulai aktif di internet, baik di media sosial maupun website.

Baca Juga: AHY-Sandiaga Uno Bisa Jadi Kuda Hitam Pilpres 2024

Meskipun begitu, instansi pemerintah juga harus paham mengenai prinsip dan etika saat terjun di media sosial, sesuai Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah dari Kementerian PAN-RB.

Pedoman Bermedia Sosial bagi Instansi Pemerintah

Adapun prinsip media sosial bagi instansi pemerintah ada enam, meliputi kredibel, integritas, profesional, responsif, terintegrasi, dan keterwakilan.

Sementara itu, instansi pemerintah juga harus menjalankan etika dalam bermedia sosial, berikut ini di antaranya.

Baca Juga: Fasyankes Solo Jalani Assessment Persiapan Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong

  1. Menjunjung tinggi kehormatan instansi pemerintah.
  2. Memiliki keahlian, kompetensi, objektivitas, kejujuran, dan integritas.
  3. Menjaga rahasia negara dan melaksanakan sumpah jabatan.
  4. Menegakkan etika yang berlaku agar tercipta citra dan reputasi instansi pemerintah.
  5. Menghormati kode etik pegawai negeri.
  6. Menyampaikan dan menerima informasi publik yang benar, tepat, dan akurat.
  7. Menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik instansi dan perorangan.
  8. Melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Waspada! Ada 100 Daerah di Indonesia yang Terancam Tenggelam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya