Solopos.com, KLATEN — Puluhan sepeda motor berknalpot brong hasil razia petugas Satlantas Polres Klaten, akhir pekan lalu, bakal ditahan hingga setelah Pilpres dan Pemilu Legislatif 2019 rampung.
Selain memberikan efek jera kepada pemilik sepeda motor, penahanan kendaraan dalam tempo lama tersebut menjadi bagian menjaga iklim kondusivitas di Kabupaten Bersinar menjelang pelaksanaan pemilu kepala desa (pilkades) serentak dan Pemilu 2019.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Hal itu disampaikan Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, di sela-sela kegiatan Forum Silaturahmi Kamtibmas di Hotel Tjokro Klaten, Rabu (6/3/2019). Hadir pula dalam kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten Ronny Roekminto, Kasdim 0723/Klaten Mayor (Inf) Sapto Budi, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Klaten Syamsudin Asrofi, dan sejumah tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat di Klaten.
“Penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan warga tidak boleh. Di satlantas sudah ada penindakan berupa penyitaan sepeda motor itu. Demi situasi yang kondusif, sepeda motor itu akan kami sita hingga setelah Pemilu 2019 rampung. Ini untuk pembelajaran masyarakat juga. Kalau ada yang tak terima, silakan tuntut,” kata AKBP Aries Andhi.
AKBP Aries Andhi mengatakan siap menjalin komunikasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Klaten agar menunda sidang pelanggaran peraturan lalu lintas bagi pemilik sepeda motor berknalpot brong. Ke depan, Polres Klaten terus berkomitmen mengambil tindakan tegas berupa penyitaan dalam waktu lama sewaktu menyikapi pemilik sepeda motor dengan knalpot brong di jalanan.
“Peraturan seperti ini sudah tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan itu sudah lama dan sudah diketahui masyarakat juga,” katanya.
KBO Satlantas Polres Klaten, Iptu Sarwoko, mewakili Kasatlantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman Gautama Putra, mengatakan jumlah sepeda motor berknalpot brong yang ditahan di Mapolres Klaten mencapai 35 unit. Puluhan sepeda motor itu disita dari pemiliknya di Jatinom, Trucuk, dan Ceper.
“Pemasangan knalpot cemplong [brong] di sepeda motor jelas melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.