SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KUALA LUMPUR — Menteri Kesehatan Malaysia, Dzulkefly Ahmad, berencana menjatuhkan sanksi sosial kepada para perokok yang nekat merokok di area bebas rokok. Ia ingin para perokok sembarangan itu dihukum membersihkan toilet umum, membersihkan sampah, dan beberapa pekerjaan sosial lainnya.

Dikutip dari World of Buzz, Kamis (29/8/2019), sang menteri kesal karena sanksi denda tak memberikan efek jera, terutama bagi orang kaya. Para perokok yang memiliki banyak uang dianggap bisa merokok secara bebas di sembarang tempat asal membayar denda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu media di Malaysia, Astro Awani, mengabarkan Dzulkefly telah mendesak karyawan Departemen Kesehatan (Depkes) Malaysia untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat untuk tak merokok di sembarang tempat. Pasalnya, menurut Dzulkefly, banyak pegawai di lingkungan Depkes Malaysia yang merupakan perokok berat.

Sejauh ini, Malaysia telah menerapkan larangan merokok di berbagai tempat umum seperti warung makan. Ada 30.698 titik larangan merokok di Negeri Jiran itu.

Hingga kini, perokok yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan denda maksimal 10.000 Ringgit atau Rp34 juta atau kurungan penjara selama dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya