SOLOPOS.COM - DPRD Wonogiri menggelar rapat dengar dengan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Wonogiri membahas penggunaan jaring keruk dan branjang di Waduk Gajah Mungkur (WGM), Selasa (20/9/2022). DPRD Wonogiri mendesak Pemkab wonogiri mengadakan razia jaring keruk dan branjang di WGM. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — DPRD Wonogiri menyebut penggunaan branjang dan jaring keruk di Waduk Gajah Mungkur (WGM) dapat diberantas dengan razia dan penindakan tegas terhadap pelaku. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri belum akan ambil tindakan hukum terhadap pelaku tersebut.

Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, mendesak Pemkab Wonogiri melalui Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislapernak) Wonogiri dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menggelar razia jaring keruk dan branjang di WGM Wonogiri. Sriyono menilai razia merupakan tindakan paling efektif memberantas jaring keruk dan branjang yang dapat merusak sumber daya ikan di WGM. 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernyataan itu dilontarkan Sriyono saat rapat dengar DPRD Wonogiri dengan Dislapernak dan sejumlah OPD Wonogiri di Graha Paripurna DPRD Wonogiri, Selasa (20/9/2022). DPRD menggelar rapat dengar tersebut lantaran mendapat laporan dari sejumlah masyarakat yang mengaku resah dengan penggunaan branjang dan jaring keruk.

“Kalau memang regulasinya ada, jelas, dan sepakat, dasarnya sudah kuat, ya razia saja. Kalau perlu, tenggelamkan perahu pelaku seperti Bu Susi [mantan Menteri Kelautan dan Perikanan] itu. Itu kalau regulasinya ada, membolehkan razia. Kalau tidak ada dasarnya, ya nanti malah anda yang menyalahi aturan,” kata Sriyono menanggapi Dislapernak saat memaparkan regulasi tentang penangkapan ikan di perairan umum, Selasa. 

Menurut Sriyono, permasalahan penggunaan jaring keruk dan branjang yang kini marak di WGM Wonogiri itu tidak dapat diselesaikan dengan sosialisasi saja. Hal itu sudah dilakukan terus menerus. Bahkan sampai Bupati Wonogiri turun tangan tetapi hasilnya tidak optimal. 

Baca Juga: DPRD Wonogiri Minta Tindak Tegas Pengguna Jaring Keruk dan Branjang di WGM

“Kalau sosialisasi saja dari Dislapernak, itu tidak cukup. Bupati sudah pernah melakukan itu. Bukan maksud kami merendahkan, pengaruh Bupati dan Dislapernak lebih besar mana? Bupati. Makanya sosialisasi itu tidak cukup,” kata dia.

Kepala Dislapernak Wonogiri, Sutardi, menyampaikan penangkapan ikan dengan menggunakan branjang yang notabene merupakan jaring angkat atau liftnet sudah jelas dilarang. Hal itu tertuang di peraturan daerah No. 9/2003 tentang Retribusi Izin Usaha Usaha Wilayah Perikanan di Waduk Serbaguna Gajah Mungkur.

Dasar pelarangan penggunaan jaring keruk dan branjang juga termaktub dalam peraturan pemerintah (PP) No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Di pasal 71 ayat 1 disebutkan penangkapan ikan berbasis budi daya dilakukan dengan memperhatikan umur ikan, metode penangkapan, dan kearifan lokal. 

Di pasal 71 ayat 3 dijelaskan metode penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus memenuhi tiga kriteria, yaitu tidak merusak lingkungan, tidak menimbulkan pencemaran, dan tidak memutus siklus reproduksi ikan. 

Baca Juga: Rusak Populasi Ikan, DPRD Wonogiri Soroti Penggunaan Branjang di WGM

“PP ini bisa menjadi dasar kami menindak atau melakukan razia karena usaha perikanan di WGM itu perikanan budi daya. Bukan seperti di laut. Sebab, setiap tahun, di WGM ada penebaran bibit ikan, baik dari nelayan, corporate social responsibility, atau dinas sendiri untuk menjaga ekosistem perikanan di WGM. Jadi itu basisnya budi daya,” jelas Sutardi kepada wartawan. 

Menyoal desakan DPRD Wonogiri merazia penggunaan jaring branjang dan keruk, hal itu tidak dapat langsung dijawab Dislapernak. Dislapernak meminta hal itu didiskusikan terlebih dulu dengan OPD lain dan meminta saran kepada Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Meski begitu, Sutardi mengakui jika tindakan paling efektif memberantas penggunaan jaring keruk dan branjang adalah dengan mengadakan razia.

 “Tapi jujur saja, kalau penggunaan jaring keruk itu saya belum pernah melihat. Kalau branjang memang banyak di WGM,” ujar dia.

Baca Juga: Nelayan dan Pemancing di WGM Wonogiri Minta Pengguna Branjang Ditindak Tegas

Selama ini tindakan razia dilakukan tiga kali setahun. Namun demikian, tindakan razia itu hanya menyita branjang-branjang yang berada di WGM. Namun, dia tidak memungkiri jika tindakan tersebut tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku. 

“Pernah suatu kali kami menangkap pelaku dan dibawa ke kantor polisi. Tapi di sana hanya pembinaan. Kami kalau mau memidanakan juga bingung. Kalau pidana, kami tidak tahu persis ya. Kalau sudah masalah hukum itu bukan wewenang kami” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya