SOLOPOS.COM - Unggahan Fifi Lety Indra sehari sebelum sidang perceraian Ahok dan Veronica. (Instagram)

Ahok kini berjualan buku untuk mengisi waktunya di dalam tahanan.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak bisa lagi bekerja setelah dirinya masuk Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, 2017 lalu. Demi mendapatkan pemasukan, Ahok kini berjualan buku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diceritakan oleh adik kandung Ahok yang juga pengacara, Fifi Lety Indra, saat menghadiri sidang gugatan cerai kakaknya, Rabu (8/2/2018). Fifi mengatakan kakaknya dalam keadaan baik dan memiliki aktivitas baru selain berolah raga, yakni berjualan buku.

“Pak Ahok baik. [sekarang] Jual buku. Pada beli dong bukunya. Biar Pak Ahok ada duit, gitu,” ujar Fifi dilanjutkan tertawa di Gedung PN Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018), dilansir Suara.com.

Fifi menerangkan salah satu buku yang dijual Ahok berjudul Ahok di Mata Mereka. Menurutnya, Ahok belum ada rencana mengeluarkan buku edisi baru yang ditulis dari dalam tahanan.

“Buku itu isinya testimoni orang-orang tentang Ahok. Dia belum terbitkan buku baru. Tapi memang kesibukannya menulis dan baca Alkitab,” tuturnya.

Namun, Fifi tak mengetahui siapa pejabat negara yang kali terakhir membesuk Ahok. Ia mengklaim tidak pernah menayakan hal tersebut dengan Ahok saat berjumpa.

“Kalau ketemu si koko [Ahok] cuma ngomong masalah kita saja. Hahahihi, hibur dia saja. Saya tanya dia baca kitab apa hari ini? Dapat firman Tuhan apa, begitu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya oleh Solopos.com, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017) lalu, telah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 156 a huruf a tentang penodaan agama.

Lebih dari setengah tahun berlalu, muncul kabar bahwa Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur, pada tanggal 5 Januari 2017. Ahok kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya