SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Bank Indonesia menurunkan biaya transfer uang via kliring menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp5.000. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2019.

Durasi penyelesaian transaksi (settlement) di BI juga diperbanyak, yakni dalam satu hari dijadwalkan terjadi sembilan kali settlement atau bertambah dari sebelumnya lima kali settlement. Kebijakan ini diambil untuk memberi kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat dalam pembayaran ritel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo, Bandoe Widiarto, mengatakan ini merupakan kebijakan penyempurnaan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019.

“Hal ini bertujuan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia. Selain itu, memberikan layanan transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar,” ujarnya kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, Bandoe memaparkan penyempurnaan kebijakan pricing SKNBI yang dikenakan kepada nasabah untuk layanan transfer dana senilai Rp5.000 menjadi Rp3.500. Namun demikian, untuk layanan lain seperti kliring warkat debet, layanan pembayaran reguler, dan layanan kliring penagihan reguler tetap Rp5.000.

Di sisi lain, perubahan juga terjadi pada jadwal layanan transfer dana. Saat ini periode settlement ada lima kali sehari, yakni pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan 16.45. Sedangkan layanan pembayaran reguler hanya dua kali yakni pukul 08.00 dan 14.45.

Layanan ini ditambah menjadi sembilan kali, yakni pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, dan 16.45. Di samping itu, terkait capping transaksi yang semula Rp500 juta untuk semua layanan kliring nantinya jadi Rp1 miliar untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler serta Rp500 juta untuk layanan kliring warkat debet dan layanan penagihan reguler.

“Perubahan ini kami lakukan untuk mendorong kegiatan bisnis agar lebih efisien dan meningkat. Penyempurnaan juga menyasar service level agreement. Sebelumnya transaksi maksimal dua jam dari masing-masing bank pengirim dan bank penerima. Sekarang lebih dipersingkat. Lebih cepat menyelesaikan transaksi antarbank,” imbuhnya.

Vice President Bank Mandiri Area Surakarta, Ony Suryono Widodo, mengaku sangat mendukung kebijakan BI tersebut. Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan semangat Bank Mandiri memberikan layanan prima kepada nasabah.

“Kami berharap kemajuan ini dapat membantu nasabah kami dalam menunjang kegiatan operasional bisnis agar lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Ony menambahkan tindak lanjut dari kebijakan ini berupa sosialisasi baik secara internal maupun eksternal. Sosialisasi internal dilakukan dengan penyaluran informasi kepada seluruh pegawai dan unit terkait. Sedangkan secara eksternal akan dipublikasikan kepada nasabah Bank Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya