SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung (Solopos.com) –– Bank Indonesia tidak memiliki data inventarisasi agensi penagih utang atau debt collector yang digunakan oleh bank-bank untuk menagih kredit bermasalah hingga yang macet.

“Bank Indonesia hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan kepada bank-bank untuk mengontrol dan mengawasi kinerja agensi yang dipakainya untuk menagih utang, secara detail kami tidak punya data agensi yang dipakai jasanya oleh perbankan di Jabar,” kata Pengawas Bank Madya Kantor Bank Indonesia Rosihan Marzuki di Bandung, Selasa.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Menurut Rosihan, biasanya penggunaan jasa agensi penagih utang atau debt collector dilakukan oleh perbankan untuk memudahkan penagihan kredit yang bermasalah dan macet.

Ekspedisi Mudik 2024

Termasuk juga penagihan kepada nasabah kartu kredit yang bermasalah atau menunggak lebih dari dua bulan. Meski jasa agensi menjadi pilihan bagi perbankan, namun keberadaan dan inventarisasi mereka tidak terdata secara pasti.

“Penggunaan jasa agensi penagih utang dilakukan melalui kontrak dengan bank masing-masing, tentunya mengacu pada peraturan PBI No.11/11/PBI/2009 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu,” kata Rosihan.

Ia menyebutkan, pada aturan itu dijelaskan penggunaan agensi dilakukan selektif dan ketat. Meski pada pelaksanaanya terkadang berlaku lebih longgar dengan etika dan cara yang berbeda-beda termasuk dengan aksi kasar.

“Jika nasabah mengalami kekerasan atau hal yang tidak menyenangkan dari penagih utang, laporkan kepada bank penerbit kartu kredit atau ke hotline Kantor Bank Indonesia,” katanya.

Tidak adanya payung hukum yang memungkinkan Bank Indonesia melakukan penindakan atau sanksi terhadap pelanggaran penagihan terhadap nasabah tersebut, membuat aksi kekerasan oleh debt collector terus berlangsung dan dianggap hal biasa.

Secara khusus Kantor Bank Indonesia mengumpulkan 20 bank yang beroperasi di Jabar dan mengeluarkan kartu kredit untuk membahas penertiban dan pengawasan terhadap debt collector yang mereka gunakan.

“Perlu peningkatan komunikasi kartu kredit dengan nasabah, bank harus membuka pintu bila nasabahnya mengalami kesulitan pembayaran. Penggunaan agensi diperbolehkan, namun tetap dengan etika dan cara yang baik,” kata Rosihan.

Ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya