Jakarta [SPFM], Calon nasabah kredit kendaraan bermotor dari bank harus menyiapkan uang muka atau down payment (DP) minimum 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda empat. Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia terbaru, tanggal 15 Maret 2012. Dalam siaran pers yang ditandatangani Direktur Perencanaan Strategis BI Dodi Budi Waluyo di Jakarta, Jumat (16/3) menyebutkan, untuk roda empat atau lebih guna keperluan produktif, DP minimum 20 persen.
Dalam siaran pers tersebut juga dijelaskan, keperluan produktif di antaranya merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin, yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu, yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional usaha yang dimiliki. Sementara itu, bank diberi waktu 3 bulan sebagai masa transisi guna penerapan aturan tersebut. [kcm/dev]
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan