SOLOPOS.COM - Ilustrasi Valas.(Dok/JIBI/Solopos).

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank (BB) ilegal di DIY cukup marak

Harianjogja.com, JOGJA--Keberadaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank (BB) ilegal di DIY cukup marak dan berpotensi dimanfaatkan untuk transaksi ilegal. Bank Indonesia memberikan kesempatan untuk mengurus perizinan hingga 7 April 2017 bagi KUPVA BB yang belu berizin. Jika tetap bandel, BI siap menindak tegas KUPVA BB ilegal.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Deputi Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) DIY Hilman Tisnawan mengatakan, BI tidak akan main-main lagi. BI mengingatkan penyelenggara KUPVA BB yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan.

BI memberikan waktu hingga 7 April 2017 atau enam bulan sejak Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang berlaku sejak 7 Oktober 2016.

“Mengurus izinnya gratis. Hanya saja merrka perlu melengkapi dokumen. Minggu ini kami akan sosialisasi secara intens ke pelaku KUPVA BB. Dan pada 7 April 2017 akan dilakukan tindakan hukum [terhadap KUPVA BB ilegal]. Dasar hukumnya UU Mata Uang [Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang],” papar dia ketika ditemui di KPw BI DIY, Jogja, Selasa (7/2/2017).

Ia menjelaskan, legalitas tersebut sangat penting karena beberapa alasan. Pertama, sebagai NKRI tentu saja harus menyatakan semua transaksi keuangan menggunakan rupiah dan teridentifikasi. Di Indonesia, penggunaan uang kerts asing sangat terbatas, maka jual beli uang kertas asing penting sekali diatur.

Jika tidak, akan ada penyalahgunaan seperti pendanaan bersifat terorisme, narkoba, pencucian uang, dan trafficking karena tidak dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menyebutkan, untuk kasus ilegal transaction di DIY belum ditemukan.

“Ini juga tuntutan secara internasional. Semua penyelenggara yang menggunakan uang baik rupiah maupun asing harus tunduk pada peraturan. Jika tidak, kita bisa dikucilkan,” jelas dia.

Dalam dasar hukumnya yakni UU Mata Uang, disebutkan bahwa di Indonesia, yang merupakan legal tender adalah rupiah. Kalaupun ada panggunaan valuta asing, hal itu hanya untuk penggunaan tertentu saja.

KUPVA sebagai perusahaan penyedia jasa harus tunduk dengan aturan tersebut dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kalau tetap tidak mau mengurus izin ya sanksinya akan dibubarkan. Kalau masih bandel lagi ya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” tutur dia.

KPw BI DIY sudah melakukan pemetaan terhadap KUPVA BB ilegal. Sejauh ini ditemukan sekitar 20 lembaga ilegal. Setelah melalui proses pendekatan oleh BI, beberapa KUPVA BB berniat mengurus perizinan. Namun, ada yang masih memikirknnya lantaran terbentuk syarat pemenuhan modal yakni Rp250 juta untuk KUPVA di pusat Jogja dan Rp100 juta untuk di daerah sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya