SOLOPOS.COM - Saat pandemi harus pandai mengatur keuangan (ilustrasi/freepik)

Solopos.com, SOLO -- Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia atau BI Solo menyediakan uang layak edar yang higienis untuk meminimalkan persebaran Covid-19.

Hal ini dengan mengarantina uang rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan. Hal itu diungkapkan Kepala KPw BI Solo, Bambang Pramono, kepada wartawan di Solo, Selasa (5/5/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain mengarantina uang rupiah, BI juga memastikan higienitas sarana prasarana dengan menyemprot disinfektan pada area perkasan. Tak hanya, BI juga memperhatikan higienitas sumber daya manusia dan perangkat pengolahan uang.

Prediksi Akhir Pandemi Covid-19 Indonesia Mundur, dari Juni ke Oktober

Kpw BI Solo memastikan layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2020 tetap dibuka. Namun, hanya di loket perbankan baik bank umum, BPR, BPR Syariah, Pegadaian, hingga PT Pos Indonesia di Soloraya.

Total ada 175 loket kantor perbankan dan Kantor Pos yang melayani penukaran uang baru tersebut. Layanan ini dibuka pada Senin-Jumat mulai 4 Mei hingga 22 Mei 2020 di jam yang ditetapkan perbankan dan kantor pos.

Layanan kas keliling dan penukaran uang bersama perbankan untuk keperluan Lebaran di ruang publik ditiadakan. Hal itu untuk menghindari terjadinya kerumunan massa yang berpotensi terjadi penularan virus corona.

Cuap-Cuap Kemenhub Soal Penumpang Positif Covid-19: Penularan Tak Cuma di KRL

“Kami meminta perbankan memberikan layanan dengan menegakkan protokol pencegahan Covid-19 yang diberlakukan pemerintah setempat,” ujarnya.

Tidak Melakukan Pembatasan

KPw BI Solo menyediakan uang tunai sesuai yang dibutuhkan masyarakat senilai Rp4,3 triliun atau meningkat 5% dibanding tahun lalu. Pada Lebaran tahun lalu BI Solo mengeluarkan Rp4,177 triliun.

Masyarakat dapat menukarkan seluruh pecahan sesuai kebutuhan baik dalam pecahan yang sama maupun lainnya. KPw BI Solo tidak melakukan pembatasan jumlah yang ditukar. Hanya, pelaksanaannya diatur sesuai prinsip pemerataan.

Ada Yang Dobel, Data Penerima Bansos Covid-19 Sukoharjo Diverifikasi Ulang

Di samping itu, selama melakukan penukaran uang, masyarakat diwajibkan selalu tertib dan memahami ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku. Masyarakat diimbau tidak menukar uang melalui jasa penukaran uang tidak resmi atau perantara lainnya.

Penukaran uang melalui jasa penukaran tidak resmi berisiko seperti tidak ada jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar, kemungkinan menerima uang palsu, serta adanya pungutan biaya.

Tahun lalu KPw BI Solo membuka layanan penukaran uang di 150 lokasi. Penukaran dibatasi ketentuan Rp4,4 juta per orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya