SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO </strong>&mdash; <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180610/515/921348/bi-jateng-pastikan-ketersediaan-uang-di-atm">Bank Indonesia</a> (BI) mendesak masyarakat untuk segera menukarkan uang lama yang bakal habis masa edarnya. Batas akhir penukaran uang lama ini pada 31 Desember 2018 mendatang. Imbauan ini disampaikan berbarengan dengan kegiatan Kantor Perwakilan (KPw) BI Solo menggiatkan gerakan cinta rupiah di Makorem 074/Warastrama Solo, Senin (9/7/2018). Di samping itu, KPw BI Solo mencatat memusnahkan uang tak layak edar mencapai Rp9,7 triliun pada 2017 lalu.</p><p><a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180522/489/917772/hari-pertama-penukaran-uang-baru-solo-rp30-miliar-habis">Kepala Kantor Perwakilan BI Solo</a>, Bandoe Widiarto, mengatakan ada mata uang yang akan berakhir masa edarnya. Sebenarnya, ada beberapa tahapan untuk penukaran uang lama ini. Pertama uang lama ini&nbsp;&nbsp;bisa ditukar di perbankan.</p><p>Akan tetapi, kini kedua menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menukar <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180522/515/917602/ini-jadwal-penukaran-uang-di-jateng">uang lama di BI.</a> Menurutnya, setelah batas waktu itu habis maka uang lama tersebut tak dianggap dan tak bisa digunakan untuk bertransaksi.</p><p>&ldquo;Uang yang tidak layak edar itu masuk ke BI sebagai uang yang harus dimusnahkan. Maka kami kompensasinya dengan uang baru. Padahal produksi uang baru ini biayanya mahal. Selain itu, ada uang-uang yang akan berakhir masa edarnya. Ini kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menukarnya di BI,&rdquo; tuturnya, kepada wartawan.</p><p>Hal ini merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tentang pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah emisi lama. Adapun uang yang ditarik dari peredaran, yakni pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien, pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara, pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 bergambar Pahlawan Nasional WR Soepratman, serta pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999 bergambar Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.</p><p>Di sisi lain, pihaknya terus mengupayakan agar uang yang beredar di masyarakat memiliki&nbsp;<em>soil level</em>&nbsp;(standar kelusuhan uang) tinggi. Hal ini berarti, makin tinggi level uang maka makin baik kualitas uang yang beredar.</p><p>&ldquo;Setiap tahun ada peningkatan uang yang dimusnahkan [di lingkup BI Solo]. Tahun lalu ada lebih dari Rp9 triliun yang dimusnahkan. Artinya, uang yang harus dikeluarkan lebih dari itu,&rdquo; imbuhnya.</p><p>Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengeluaran Uang dan Layanan Administrasi (SPPURLA) Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo, Bakti Artanta, menambahkan pemusnahan uang tidak layak edar pada 2017 lalu mencapai Rp9,73 triliun. Angka ini mengalami&nbsp;<em>growth</em>&nbsp;sebesar 46% dari 2016. Pada 2016 BI Solo memusnahkan uang sebanyak Rp6,6 triliun.</p><p>&ldquo;Angka tersebut sebagai bagian angka/data pemusnahan secara nasional yang setiap tahun disampaikan oleh BI dlm bentuk PBI sesuai amanat UU Mata Uang. Di sisi lain,&nbsp;<em>soil level</em>&nbsp;rupiah di Soloraya ada pada level 12-14. Kami menjaga&nbsp;<em>soil level</em>&nbsp;dalam kondisi yang stabil karena kalau dinaikkan ke level 15 – 16, itu lebih ke uang yang hasil cetak sempurna,&rdquo; jelasnya</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya