Jakarta [SPFM], Deputi Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI), Irwan Lubis, menyebutkan, aturan BI mengenai wealth management segera keluar. Bentuknya berupa Surat Edaran (SE) tentang penerapan manajemen risiko pada pelayanan nasabah prima, dan bukan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Irwan usai menghadiri seminar perbankan di Jakarta, Kamis (24/11) SE wealth management tersebut ditandatangani Deputi Gubernur BI, Muliaman D Hadad.
Irwan menyebutkan, SE itu berisi petunjuk yang lebih rinci mengenai wealth management. Sehingga ada pedoman bagi perbankan dalam menerapkan manajemen risiko untuk nasabah prima. Salah satunya menyangkut aspek kehati-hatian, siapa yang boleh jadi nasabah prima. [kcm/dev]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda