SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Selain untuk down payment (DP) kredit kendaraan bermotor (KKB), Bank Indonesia juga berniat mengurangi pertumbuhan kredit konsumtif, yang salah satunya pengaturan besaran Loan To Value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Gubernur BI Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (16/3) mengatakan, selain untuk memperlambat kredit konsumtif, aturan ini dimaksudkan agar pemberian kredit tidak dilakukan tanpa down payment yang jelas.

Seperti diketahui, BI telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP. Edaran tersebut mengatur tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Rasio LTV untuk KPR adalah maksimal 70%, sedangkan DP minimal bagi motor sebesar 25 persen, mobil 30 persen, dan untuk keperluan produktif 20 persen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Besaran tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa angka itu tidak jauh dari praktik di lapangan selama ini.  Darmin menambahkan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga menyepakati aturan mengenai pembatasan kredit itu dan akan mengeluarkan kebijakan serupa bagi lembaga keuangan. [dtc/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya