SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Bank Indonesia (BI) Solo meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memperlakukan uang. Karena dipastikan sanksi terhadap pelanggaran yang menyangkut uang itu sendiri, saat ini lebih tegas dengan disahkannya Undang-undang Mata Uang oleh DPR RI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Disampaikan Pemimpin BI Solo melalui Deputi Bidang Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern, Tigor Silalahi, UU No 7/2011 Tentang Mata Uang juga mewajibkan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran harus menggunakan rupiah. Tetapi, lanjut dia, ada enam hal pokok yang secara substansi diatur dalam UU Mata Uang tersebut, yakni koordinasi antara BI dan pemerintah, tanda tangan pada rupiah, pencetakan rupiah, penggunaan rupiah, penanganan uang palsu dan pidananya.

“Nanti yang tanda tangan pada uang kertas tidak hanya BI tapi juga Menteri Keuangan.Tapi, yang paling penting adalah ketegasan terkait sanski terhadap uang itu sendiri. Kalau ada iklan bikin uang-uangan tanpa ada spesimen dan kepentngan yang jelas maka akan dikenai hukuman,”kata Tigor, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Ia menyebutkan, membuat tiruan uang tanpa ada spesimen dan kepentingan yang jelas akan dikenai hukuman maksimal penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta. “Ini berlaku juga untuk uang mainan yang biasa dijual kepada anak-anak. Ketegasan yang sama juga diberikan jika masyarakat sengaja memotong-motong uang dan mengekspor atau mengimpor potongan-potongan uang.”

Sementara terkait pemalsuan uang, Tigor menjelaskan, masyarakat yang kedapatan memalsukan uang maka akan dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Jika menyimpan uang palsu atau mengedarkannya, maka hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

“Dan jika pemalsuan uang itu dilakukan terorganisir untuk kepentingan teror atau mengganggu perekonomian, maka akan dihukum seumur hidup dan denda Rp 100 miliar,” tambahnya.

Sementara, lanjut Tigor, pemberantasan uang palsu ini dilakukan BI sendiri bersama lintas instansi penegak hukum. Sehingga, jika ada pegawai instansi penegak hukum yang terlibat dalam pembuatan, penyimpanan dan pengedaran uang palsi hukumannya akan ditambah 1/3 dari ketentuan masing-masing.

(haw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya