SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Bank Indonesia bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersepakat terus memerangi kejahatan di bidang sistem pembayaran.  Kesepakatan itu diwujudkan dengan menandatangani perjanjian kerja sama Penanggulangan Pelanggaran dan/atau Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah bersama Polda Jawa Tengah. 

Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Group Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Kantor BI Wilayah Jawa Tengah Noor Yudanto dan Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Hendra Suhartiyono, di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/2/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Noor Yudanto mengatakan perjanjian kerja sama ini dibentuk karena masih maraknya pelanggaran dan tindak pidana di bidang sistem pembayaran (PTPSP) seperti penemuan uang palsu, KUPVA BB yang beroperasi tanpa izin Bank Indonesia, serta penggunaan valas untuk transaksi di dalam negeri dan Iain sebagainya.  Selain itu, kata dia, belum terdapatnya data atau informasi yang terintegrasi terkait dengan PTPSP menyebabkan upaya penanggulangannya menjadi kurang optimal. 

“Menjawab tantangan serta meningkatkan koordinasi kerja sama yang bersifat teknis dalam menanggulangi PTPSP itu, KPwBl Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menginisiasi Perjanjian Kerja Sama yang di dalamnya terdapat pembentukan Tim Penanggulangan Pelanggaran dan/atau Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran [TP2PSP],” ujar Noor Yudanto. 

Adapun, cakupan koordinasi penanganan tindak pidana di bidang sistem pembayaran tersebut meliputi, instrumen pemindahan dana dan penarikan dana (cek dan bilyet giro), transfer dana alat pembayaran dengan menggunakan kartu (Kartu ATM/Debet/Kredit), uang elektronik, penyediaan dan penyetoran uang rupiah, penyelenggaraan SP lain yang ditetapkan dalam ketentuan BI al.KUPVA BB, penyelenggara transfer dana dan fintech. Guna mengoptimalkan kerja sama itu, koordinasi akan dilakukan baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota se-Jateng, dengan membentuk TP2TPSP pada tingkat kabupaten dan kota serta kesekretariatan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBl) Solo, Tegal dan Purwokerto. 

Pihaknya berharap terbentuknya TP2TPSP itu dapat mempercepat koordinasi dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran tindak pidana di bidang sistem pembayaran.  Meski demikian, pembentukan TP2TPSP ini diakuinya masih memiliki tantangan ke depan, di antaranya sinkronisasi kebijakan antarlembaga, penguatan landasan hukum, penguatan kapasitas SDM, kompleksitas kejahatan di bidang sistem pembayaran, perluasan cakupan wilayah koordinasi serta penyempurnaan nota kesepahaman dan turunannya. 

“Kami berharap masyarakat agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi khususnya secara online dan melaporkan ke Bank Indonesia apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya,” tandasnya. 

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono menyambut baik sinergi antara BI dan Polda Jateng tersebut. Pihaknya yakin dengan kerja sama itu akan dapat mewujudkan kelancaran keuangan di Jateng yang baik.  “Ke depan kami akan melakukan evaluasi per semester apa tindakannya. Kita cari solusi sehingga bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya