SOLOPOS.COM - Ilustrasi ATM Link. (iNews.id)

Solopos.com, JAKARTA — BI Fast Payment atau BI Fast resmi diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) pada Selasa (21/12/2021). BI Fast merupakan pembayaran ritel nasional yang menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan pengembangan BI Fast merupakan tonggak dari transformasi digital sistem pembayaran ritel nasional, yang menjadi bagian dari penerapan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Selamat datang dalam peradaban baru, salah satu cirinya adalah digitalisasi. BI bangga untuk mempersembahkan sistem pembayaran bersama Indonesia, yaitu BI Fast,” ujarnya dalam peluncuran BI Fast secara daring, Selasa (21/12/2021) seperti dilansir Bisnis.com.  Perry mengatakan BI Fast akan beroperasi tanpa henti, berlangsung seketika atau real time, mudah, aman dan murah.

Kehadiran BI Fast juga diharapkan mampu mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional. Layanan BI-Fast akan memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring hanya melalui informasi nomor ponsel atau alamat email penerima.

Baca Juga: Tarif Karantina Hotel Capai Rp19 Juta, DPR Tuding Ada Permainan Mafia

BI menetapkan batas maksimal transfer lewat BI-Fast sebanyak Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1. BI-Fast juga lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan dana transfer Rp100 juta – Rp250 juta.

Keunggulan BI-Fast adalah waktu penyelesaian pembayaran yang hanya berdurasi sekitar 25 detik. Hal tersebut membedakan dengan model transaksi SKNBI, yang terbatas pada jam-jam tertentu untuk transaksi dalam jumlah besar.

Selain itu, penetapan skema harga BI-Fast dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi.

Nilai ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI yang dipatok maksimum Rp2.900 per transaksi. Kepesertaan BI-Fast terbuka bagi bank, lembaga selain bank, serta pihak lain sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Dalam implementasinya, BI telah menetapkan 22 calon peserta BI-Fast tahap pertama yang mulai berlaku hari ini dan 22 calon peserta tahap kedua pada Januari 2022.

Baca Juga: Kanim Surakarta Raih Penghargaan dari Kanwil Kemenkum HAM Jateng

Berikut daftar 22 calon peserta BI-Fast tahap pertama pada 21 Desember 2021:

1. Bank Tabungan Negara (BTN)
2. Bank DBS Indonesia
3. Bank Permata
4. Bank Mandiri
5. Bank Danamon Indonesia
6. Bank CIMB Niaga
7. Bank Central Asia (BCA)
8. Bank HSBC Indonesia
9. Bank UOB Indonesia
10. Bank Mega
11. Bank Negara Indonesia (BNI)
12. Bank Syariah Indonesia (BSI)
13. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
14. Bank OCBC NISP
15. Bank Tabungan Negara UUS
16. Bank Permata UUS
17. Bank Cimb Niaga UUS
18. Bank Danamon Indonesia UUS
19. Bank BCA Syariah
20. Bank Sinarmas
21. Bank Citibank N.A.
22. Bank Woori Saudara Indonesia

Sementara, untuk 22 calon peserta BI Fast tahap kedua yaitu:

1. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
2. Bank Sahabat Sampoerna
3. Bank Harda Internasional (Allo Bank)
4. Bank Maspion
5. Bank KEB Hana Indonesia
6. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga (Bank Raya)
7. Bank Ina Perdana

8. Bank Mandiri Taspen
9. Bank Nasional Nobu
10. Bank Jatim UUS
11. Bank Mestika Dharma
12. Bank Jatim
13. Bank Multiarta Sentosa
14. Bank Ganesha
15. Bank OCBC NISP UUS 16. Bank Digital BCA
17. Bank Sinarmas UUS
18. Bank Jateng UUS
19. Standard Chatered Bank
20. Bank Jateng
21. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali
22. Bank Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya