SOLOPOS.COM - ilustrasi (baubaupos.com)

Solo (Solopos.com)–Bank Indonesia (BI) Solo mencatat ada 14 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Soloraya pernah tersangkut tindak pidana perbankan (Tipibank).Hal itu disampaikan Deputi Pemimpin BI Solo Bidang Perbankan, Yiyok T Herlambang, sebagai akumulasi temuan sejak surat keputusan bersama (SKB) Tipibank diterbitkan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Itu data statisitik yang kami miliki. 14 bank itu adalah bank yang kantor pusatnya ada di Solo. Jadi, 14 bank itu adalah BPR. Kalau bank umum tidak mungkin, karena tidak ada bank umum yang pusatnya di Solo,” tutur Yiyok, saat ditemui wartawan di sela-sela Diskusi Antisipasi Kejahatan Perbankan di BPR, di Lorin Solo, Selasa (24/5/2011).

Dari 14 kasus tersebut, 3 di antaranya diproses di pengadilan, 1 di proses di kejaksaan, 9 ditangani kepolisian dan 1 temuan dihentikan kasusnya. Disampaikannya, modus kejahatan perbankan itu bisa bermacam-macam, mulai dari penyalahgunaan tugas dan wewenang, standart operating prossedur (SOP) yang lemah, unsur kelalaian hingga kurang kehati-hatian dari nasabah itu sendiri.

(haw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya