JAKARTA--Bank Indonesia menerapkan mekanisme insentif dan disinsentif bagi bank yang menunjukkan keberpihakannya kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun
Bank sentral akan memberikan perlakukan khusus atau insentif dalam pembukaan jaringan kantor.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan bank yang penyaluran kredit UMKM nya masih rendah tidak mendapatkan perlakuan khusus dalam pembukaan jaringan kantor.
“Penyaluran kredit UMKM menjadi pertimbangan BI bila alokasi modal inti bank tidak memadai lagi untuk membuka jaringan kantor,” ujarnya dalam sambutan Seminar Tantangan Terhadap Perbankan Indonesia, Kamis (7/2/2013).
BI mewajibkan bank menyalurkan 20% kreditnya untuk pelaku UMKM. Selain itu, bank sentrak juga mengeluarkan aturan multilicense berdasarkan modal inti. BI beranggapan aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing bank nasional.