SOLOPOS.COM - Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum yang diadakan Seksi Hukum Polres Wonogiri berlangsung di Mapolres Wonogiri, Selasa (25/1/2022). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI—Seksi Hukum Polres Wonogiri menggelar sosialisasi pemberian bantuan hukum dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada anggota Bhayangkari Polres Wonogiri di Mapolres Wonogiri, Selasa (25/1/2022). Kegiatan itu dimaksudkan agar Bhayangkari tidak takut lapor jika mengalami kasus KDRT.

Pemateri pertama, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri, Ipda Ririn Indrawati, mengatakan bantuan hukum terhadap kasus KDRT dijamin negara. Hal itu termasuk mencegah, menindak pelaku, dan melindungi korban KDRT.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ririn menambahkan jenis larangan KDRT antara lain kekerasan fisik, psikis, seksual, dan kekerasan ekonomi atau penelantaran. “Lingkup rumah tangganya antara lain suami, istri, dan anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Polisi Nakal dan Bermasalah, Kapolres Wonogiri: Laporkan!

Peserta sebanyak 80 orang anggota Bhayangkari Polres Wonogiri diajak untuk berani melaporkan jika mengalami KDRT. Hal ini sesuai dengan UU PKDRT yang juga menjelaskan hak-hak korban, di antaranya hak perlindungan, hak pelayanan kesehatan, hak pelayanan kerahasiaan korban, dan hak pendampingan hukum.

Selain itu Kepala Bagian (Kabag) SDM, Kompol Prawito, sebagai pemateri kedua menjelaskan alasan diadakannya sosialisasi itu berdasar pada Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor ST/2517/XII/HUK.10.1/2021 tertanggal 6 Desember 2021 tentang perintah melaksanakan koordinasi dan sosialisasi tentang bantuan hukum kepada anggota Bhayangkari.

“Agar para anggota Bhayangkari memahami dan mengerti bahwa di lingkungan Polri terdapat fasilitas bantuan hukum,” imbuh Prawito meyakinkan anggota Bhayangkari Polres Wonogiri agar berani melapor.

Baca Juga: Kapolres Wonogiri Ingatkan Etika Bermedsos Polwan dan Bintara Remaja

Ia menjelaskan fasilitas bantuan hukum yang diberikan kepada korban KDRT meliputi konsultasi, nasihat, saran dan pendapat, advokasi, dan pendampingan. “Bantuannya diberikan untuk satuan Polri, anggota Polri, PNS Polri, dan keluarga besar Polri yang meliputi Bhayangkari, Wredatama, Warakawuri, duda atau janda dari Polri/PNS/veteran beserta keluarga,” ucap Prawito seperti dalam rilis yang diterima Solopos.com.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Kapolres menceritakan sejak bertugas di Wonogiri, terdapat 20 persen anggota bermasalah. Sebagian kasus itu di antaranya masuk ranah KDRT.

Baca Juga: Lomba Safety Riding Polres Wonogiri, Anggota WKC Juara Pertama

Dydit berpesan kepada peserta agar menjaga anak yang beranjak dewasa. “Karena pada 2021 terdapat 24 perkara terkait pemerkosaan anak yang artinya dalam sebulan terjadi satu-dua kasus,” ujar Kapolres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya