SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Pehasihat Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, membantah pernyataan polisi perihal peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Andreas berkukuh bahwa tembakan Bharada E ke arah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah pembelaan diri.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Hal ini membantah pernyataan Bareskrim Polri yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“Apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear. Peristiwanya juga sangat clear. Bagaimana penembakannya dilakukan, sudah dimulai duluan dari korban ya. Sehingga, tadi masih meyakini bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri,” tutur Andreas di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Selain itu, Andreas juga mengatakan bahwa ada kejanggalan pada saat penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga : Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Ferdy Sambo Sampai Jakarta 1 Hari Sebelum

Sebab, katanya, penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan pada saat Bharada E masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik.

“Cuma yang paling membingungkan buat kami adalah klien kami belum selesai diperiksa sebagai saksi dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan saksi itu tepat di hari ini Kamis [4/8/2022] jam 01.02 WIB,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi sehingga menyebabkan Brigadir J meninggal di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di bilangan kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir j. “Dari hasil penyidikan menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” tutur Andi Rian di lobby Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).

Bharada E dijerat menggunakan Pasal 338 KHUP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pihak Bharada E Sanggah Bareskrim, Tembakan ke Brigadir J Untuk Bela Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya