SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J, disebut mengajukan diri sebagai justice collaborator alias saksi pelaku dala kasus yang menewaskan rekannya.

Nantinya dia akan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, dia adalah saksi kunci dalam masalah ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya yang baru, Deolipa Yumara, di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

“Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting [Bharada E] untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat yasudah kita ajukan diri [Bharada E] sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” tutur Deolipa.

Justice Collaborator

Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang mau bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Pengajuan ini dilakukan agar kasus yang dihadapi menjadi terang.

Status ini ditetapkan kepada tersangka/terdakwa/terpidana yang memiliki keterlibatan besar dalam suatu perkara hukum.

Baca juga : Terkuak! CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J Ternyata Diambil Ferdy Sambo

Mereka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator ini dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, pelaku yang terlibat dalam suatu kasus bisa dimintai pertanggungjawaban.

Tersangka yang menjadi justice collaborator seperti Bharada E juga dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.

Dengan demikian, status justice collaborator diberikan dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam peradilan pidana.

Orang yang berstatus sebagai justice collaborator dan memenuhi syarat maka haknya sebagai tersangka akan mendapat perlindungan, keamanan, dan penghargaan.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Ganti Pengacara, Bharada E Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya