SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Penetapatan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J menyisakan tanda tanya. Ada pihak yang menyebut Bharada E sebagai tumbal dari otak pelaku pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.

Apakah dia melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat seorang diri? Atau mungkinkah Bharada E hanya sebagai tumbal dari aksi kejahatan tersebut?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dugaan itu muncul lantaran Bharada E dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Menanggapi rumitnya kasus tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, ikut berkomentar. Dia menjelaskan ketiga pasal yang dipakai menjerat Bharada E mengindikasikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus itu, diduga ada aktor lain yang memberikan perintah kepada Bharada E dan menjadikannya tumbal untuk menembak Brigadir J. Sebagai eksekutor, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dengan sengaja.

Baca juga : Ini Polisi yang Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Tumbal

Akan tetapi, pasal 55 dan 56 KUHP yang dipakai menjerat Bharada E dinilai kurang tepat apabila tersangkanya hanya satu orang.

“Pasal 55 itu artinya ada orang yang bekerja sama melakukan pembunuhan, atau ada orang yang menyuruh melakukan pembunuhan, atau ada orang yang memberikan fasilitas untuk melakukan pembunuhan. Jadi kemungkinan besar ada orang lain yang menjadi aktor intelektual di balik pembunuhan,” katanya dalam tayangan News Line Metro TV yang ditilik Solopos.com, Jumat (5/8/2022).

Demikian halnya dengan pasal 56 KUHP yang mengatur sanksi seseorang yang membantu kejahatan. Dengan demikian, kemungkinan ada pelaku lain di balik pembunuhan Brigadir J, selain Bharada E yang diduga menjadi tumbal.

“Pasal 55 dan 56 ini mengarahkan kasus ini ke mana. Kalau memang Bharada E diperintah seseorang, maka mestinya pasal yang dipakai naik ke 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” sambung Jamin.

Baca juga : Tagar #Kapolda Trending, Netizen Usul Kapolda Metro Jaya Dicopot

Pembunuhan Berencana

Dia menambahkan, aktor intelektual di balik pembunuhan berencana tidak mesti berada di lokasi kejadian saat eksekusi dilakukan.

“Aktor intelektual yang ikut serta dalam pembunuhan tidak selalu harus ada di lokasi [kejadian],” tandasnya.

Jamin juga mengomentari 25 anggota Polri yang melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya bukan tidak mungkin ada di antara mereka yang melakukan pelanggaran pidana.

“Pelanggaran pidana itu berupa menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti. Biar apa? Misalnya agar pembunuhan tidak diketahui,” pungkasnya.

Baca juga : Kasus Brigadir J: 4 Polisi Dimasukkan Tempat Khusus 30 Hari, Karena Ini

Jamin Ginting menambahkan, jika Bharada E yang disebut sebagai tumbal mau menjadi saksi pelaku, maka dia akan mendapat perlindungan dari LPSK yang menjadi celah untuk meringankan hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya