SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Bharada E akhirnya buka suara terkait pembunuhan Brigadir J setelah dipertemukan dengan orang tuanya oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dia pun menyadari kesalahan yang dilakukan dan anacaman hukuman yang tidak main-main karena telah membantu atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo, membunuh ajudannya, Brigadir J.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan, pengakuan yang dibuat oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didapatkan berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

Pernyataan Kabareskrim membantah pengakuan pengacara Bharada E. Sebelumnya, tim pengacara mengklaim berhasil membuat Bharada E membuka mulut untuk menceritakan kejadian sebenarnya terkait kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Bukan karena pengacara itu dia [Bharada E] mengaku. Karena apa yang dilakukan oleh penyidik. Apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus seusai konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca juga : Trending Topic: Kompolnas Benny Mamoto Diminta Mundur!

Orang Tua Datang

Tetapi, faktanya Agus menyebut bukan pengacara yang membuat Bharada E mengaku. Melainkan upaya pendekatan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Yakni dengan mendatangkan orang tua Bharada E.

“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman [hukumannya] cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.

Baca juga : Daftar 11 Pejabat Polri Masuk Sel Khusus Buntut Pembunuhan Brigadir J

Setelah bertemu orang tuanya, Bharada E pun luluh. Dia akhirnya menyampaikan secara detail peristiwa berdarah pembunuhan Brigadir J melalui tulisan tangan.

“Kepada penyidik bahwa dia [Bharada E] akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata jenderal bintang tiga itu.

Sebelumnya, kata Agus, Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, Andreas Nihot Silitonga, yang pada akhirnya mengundurkan diri pada Sabtu (6/8/2022).

Kemudian, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara yang ditunjuk Bareskrim Polri, yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

“Maka pada saat dilakukan pemeriksaan, Bharada E harus kami siapkan pengacaranya,” ujar Agus.

Baca juga : Ibu Kandung Brigadir J Terkejut Penembakan Atas Perintah Ferdy Sambo

Menurut Agus tidak adil jika pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa dirinya yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di TKP Duren Tiga.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tersangka KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya