SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

JAKARTA--Tersangka suap pajak, Tommy Hindratno, Kamis (21/6/2012) kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan kali ini Tommy akan mengajulan laporan gratifikasi dari James Gunardjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut diungkapkan pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma di KPK. Menurutnya, Tommy bukan menerima penyuapan tapi gratifikasi.

“Hari ini klien saya (Tommy) akan menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK. Sampai saat ini Tommy masih berstatus pegawai negeri sipil Ditjen Pajak. Dan PNS wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari setelah menerima,” ujarnya.

Dalam surat yang dibuat sendiri oleh Tommy dengan tulisan tangan tersebut dikatakan Tommy mendapat gratifikasi dari James Gunardjo pada tanggal 6 Juni 2012. Jumlah gratifikasi Rp 280 juta, dengan rincian Rp 180 juta berupa pemberian gratifikasi dan Rp 100 juta pelunasan utang.

Laporan ini, menurut Tito, untuk memenuhi pasal 12 B dan 12 C UU Tipikor. Tomy berharap diberi izin untuk mengisi formulir gratifikasi di KPK.

“Saya juga mempertimbangkan klien saya untuk meminta perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” pungkasnya.

Namun saat ditanya apakah perlindungan itu karena ada ancaman dan intimidasi. Tito hanya menjawab saat ini ia fokus ke penyidikan. Kasus penyuapan pajak ini sendiri diduga ada kaitannya dengan restitusi pajak PT. Bhakti Investama.

Beberapa waktu lalu, Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan penangkapan terhadap Tommy dan James bisa dijadikan sebagai pintu masuk untuk membongkar permainan pajak yang lebih besar. Diduga kuat James hanya perpanjangan tangan pihak tertentu di kantor pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya