SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Undang-undang Kebebasan Informasi Publik (KIP) akan diberlakukan mulai Sabtu, (1/5) besok. UU ini diprediksi akan menimbulkan kontroversi.

Dalam pasal 17 UU tersebut, terdapat sepuluh poin yang dijelaskan, di antaranya selama proses hukum sedang berjalan, masyarakat tidak diperkenankan untuk mendapatkan informasi soal penanganan perkara kasus-kasus yang belum disidangkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang paling sering terjadi, informasi berkaitan proses penegakan hukum. Selama proses hukum berjalan, penanganan perkara tersebut tak bisa diakses,” kata Ketua KIP, Ahmad Alamsyah Saragih saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (30/4).

Sementara jika di pengadilan informasi tersebut tetap terbuka untuk umum. “Kalau itu kan terbuka untuk umum, jadi nggak apa-apa,” kata Alamsyah.

Beberapa poin lain, menurut Alamsyah, hal-hal yang tidak bisa diakses oleh publik adalah terkait soal informasi peralatan tempur, pasukan TNI, informasi berkaitan dengan intelijen, informasi yang bisa mengganggu kepentingan nasional, misalnya informasi soal pembelian valuta asing, informasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.

“Jika itu dibocorkan bisa mengganggu rencana (negara),” imbuh Alamsyah.

Selain itu, beberapa informasi yang tidak boleh diakses oleh publik di antaranya informasi yang bersifat otentik, semisal wasiat seorang ahli waris termasuk pribadi seseorang, rekam medik kecuali kepada pihak yang bersangkutan. Serta informasi lain yang bisa berpotensi untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia.

Bagi pihak-pihak yang secara sengaja menginformasikan ke publik atau membocorkannya kepada publik, menurut Alamsyah, mereka akan dikenakan pidana maksimal satu tahun dan uang denda maksimal Rp 5 juta.

Badan-badan publik yang dimaksud dalam lembaga ini adalah lembaga-lembaga baik yudikatif, legislatif maupun eksekutif, serta semua badan atau lembaga yang mendapatkan dana dari APBN.

Dalam UU KIP juga dimuat ketentuan hukuman bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU keterbukaan informasi tersebut diatur dalam pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya