SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Solo Batik Carnival (SBC) akan digelar Sabtu (27/7/2019). Untuk itu, ruas Jl. Slamet Riyadi mulai dari Simpang Tiga Sriwedari hingga Balai Kota akan ditutup sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Penonton diharapkan memarkir kendaraan di lokasi-lokasi yang ditentukan. Tidak ada tarif parkir khusus selama pelaksanaan event budaya dan pariwisata tahunan Kota Solo itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Mudo Prayitno, saat ditemui Solopos.com di Kantor Dishub Solo, Jumat (26/7/2019), mengatakan selain penutupan lokasi utama karnaval, Jl. Bhayangkara dari Simpang Empat Museum Keris ke utara hingga Simpang Tiga Sriwedari akan ditutup sejak pukul 10.00 WIB untuk persiapan karnaval.

“Antisipasi kepadatan lalu lintas difokuskan di Jl. Radjiman yang tetap berlaku dua arah dan di Jl. Ronggowarsito. Akan ada seratusan persone Dishub di lapangan termasuk petugas ruang kontrol Dishub Kota Solo yang akan mengintervensi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas [APILL] di seluruh Kota Solo,” ujar dia.

Kendaraan dari arah Purwosari (barat) yang mengarah ke timur nanti dialihkan melalui ruas jalan lain seperti ke Jl. Perintis Kemerdekaan. Selain itu, Jl. dr. Wahidin atau Simpang Gendengan ke selatan yang biasanya mobil tidak boleh mengarah ke selatan kini diperbolehkan selama jalannya karnaval.

Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara, mengatakan sepanjang rute kirab dari Sriwedari, Jl. Slamet Riyadi, dan Jl. Jenderal Sudirman harus steril dari parkir sejak pukul 13.00 WIB.

Lokasi parkir berada di ruas jalan akses menuju Jl. Slamet Riyadi seperti Jl. Dr. Supomo, Jl. Honggowongso, Jl. Gajah Mada, Jl. Kartini, Jl. Diponegoro, Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Jl. Imam Bonjol, Jl. Museum, Jl. Gatot Subroto, dan Jl. Yos Sudarso.

“Tidak ada tarif parkir khusus selama karnaval, tarif parkir sesuai dengan zona parkir yang berlaku progresif. Juru parkir merupakan juru parkir biasa seperti saat CFD dan merupakan petugas resmi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya