Saksi kunci terakhir dalam sidang terakhir gugatan perceraian Ahok-Veronica akan kembali dipanggil.
Solopos.com, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang terakhir dalam gugatan perceraian dengan agenda pemanggilan saksi terakhir atau putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Jika saksi terakhir kembali tidak hadir, maka hakim akan memberikan putusan.
Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan kliennya ?masih berencana memanggil saksi terakhir yang identitasnya masih dirahasiakan pada sidang gugatan perceraian yang terakhir. Menurutnya, saksi itu mengetahui peristiwa perselingkuhan antara isteri Ahok Veronica Tan dan Julianto Tio selama ini.
“?Besok masih ada sidang lagi yang terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kita tunggu saja besok ya,” tuturnya, Selasa (20/3/2018).
Menurut Josefina, pada sidang sebelumnya, pihak Ahok berencana untuk memanggil saksi terakhir itu. Namun saksi ini tidak dapat hadir karena tengah berhalangan.
Kendati demikian, saksi tersebut akan kembali dipanggil pada sidang perceraian besok untuk dimintai keterangannya. “Saya tidak mau sebutkan dulu siapa saksinya. Lihat nanti saja ya,” katanya.
Seperti diketahui, mantan orang nomor wahid di DKI Jakarta tersebut telah mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan karena adanya orang ketiga bernama Julianto Tio yang telah merusak mahligai pernikahan Ahok-Veronica.
Sampai saat ini, Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, untuk menjalani pidananya atas perkara penodaan agama dan menyerahkan kasus perceraian itu kepada adik kandungnya sekaligus kuasa hukum Ahok.