SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Kejaksaan Agung yang memberhentikan penyidikan perkara Ketua DPR Marzuki Alie besok Senin (30/5) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.30 WIB. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif LSM Goverment Againt Coruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang dalam siaran persnya Minggu (29/5).

Andar mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Jakarta Selatan untuk datang pada sidang perdana tersebut. Lebih lanjut ia menerangkan, siapapun yang terlibat masalah hukum harus diproses, tidak terkecuali Marzuki Alie. Dalam sidang praperadilan itu, Andar Situmorang selaku penggugat SP3 Kejagung mengaku telah menyiapkan sejumlah pengacara ternama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasus yang diduga melibatkan Ketua DPR Marzuki Alie berawal ketika ia menjabat Direktur Komersial PT Semen Baturaja, Sumatra Selatan. Dia kala itu sudah menjadi tersangka dalam dugaan manipulasi proyek OPT II yang diduga telah merugikan uang negara atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). [miol/tna]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya