SOLOPOS.COM - Dai kondang Ustaz Yusuf Mansur menangis saat mengantar sahabatnya, Dr. Mahfudz Faizi ke peristirahatan terakhir, Kamis (20/1/2022). (Daqu Channel)

Solopos.com, JAKARTA — Gugatan perdata investasi batu bara yang diduga melibatkan dai kondang Ustaz Yusuf Mansur mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/2/2022).

Para tergugat masing-masing PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah (Direktur PT Adi Partner Perkasa), Jam’an Nurchotib Mansur/Yusuf Mansur (Komisaris Utama), dan Baitul Mal Watamwil (BMT) Darussalam Madani.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penggugat Yusuf Mansur, Zaini Mustofa, mengatakan dirinya akan datang bersama beberapa investor bisnis batu bara lainnya.

“Saya dan beberapa investor tapi belum tahu jumlahnya berapa. Ada beberapa orang cuman kan berkelompok, berangkat sendiri,” kata Zaini melalui telepon kepada Solopos.com, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Gugat Yusuf Mansur Rp98 T, Zaini Mustofa Ternyata Wong Ngawi

Agenda sidang perdana, ujar pengacara asal Bogor, Jawa Barat ini, adalah verifikasi data penggugat dan tergugat. Setelah itu akan dilanjutkan penunjukan hakim mediator yang akan memediasi antara penggugat dan tergugat.

“Besok verifikasi aja, terus para tergugat datang atau tidak. Kalau tidak datang dipanggil lagi sampai tiga panggilan,” ujar dia.

Zaini Mustofa berharap Yusuf Mansur berani datang ke pengadilan agar perkara itu bisa terang benderang. Namun berdasarkan pada gugatan-gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tangerang, dai kondang tersebut tidak pernah datang dan mewakilkan kepada tim pengacara.

“Kalau tidak datang dipanggil lagi sampai dua tiga panggilan. Kalau sudah dipanggil layak tidak datang akan ditinggal, dianggap tidak mempergunakan haknya,” ujarnya.

Baca Juga: Blak-Blakan Bos OJK: Pinjol, Investasi Yusuf Mansur, hingga Suksesi

Pengacara asal Ngawi, Jawa Timur itu menguraikan jika tim Yusuf Mansur datang, majelis hakim akan memilih hakim mediator.

“Kalau datang lengkap baru milih mediator, setelah itu mediasi. Kalau mediasi gagal akan kembali ke pokok perkara, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti tertulis, pemeriksaan saksi, kesimpulan baru setelah itu putusan,” urai Zaini.

Bagaimana jika Yusuf Mansur dan timnya tidak mau datang? “Kalau tidak datang malah senang aku. Aku pasti menang, putusannya verstek,” ujarnya.

Seperti diberitakan, dai kondang Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat. Kali ini Yusuf Mansur digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas investasi batu bara di Kalimantan Selatan yang diduga menelan kerugian puluhan miliar rupiah.

Penggugatnya adalah Zaini Mustofa, seorang pengacara yang mengaku menjadi salah satu korban dalam investasi batu bara tersebut. Tak tanggung-tanggung. Zaini menggugat Yusuf Mansur senilai Rp98 triliun!

Baca Juga: Seperti Anang Hermansyah, Putri Yusuf Mansur Luncurkan Token Kripto

Selain gugatan perdata, Zaini juga sedang mendalami untuk menggugat secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

“Betul, saya sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel. Gugatannya perdata. Pidananya sedang saya dalami, rencana pidana juga saya laporkan,” ujar Zaini saat dihubungi Solopos.com melalui Whatsapp, Rabu (12/1/2022).

Zaini mengatakan gugatan itu sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif yang ia tempuh bersama ratusan investor lainnya menemui jalan buntu. Ia mengungkapkan, ada sekitar 200-an orang yang berinvestasi kepada Yusuf Mansur dalam proyek batu bara pada tahun 2009 silam.

Para investor kebanyakan adalah jemaah Masjid Darussalam, Cibubur, Jakarta dan sekitar masjid.

“Saya bersabar 11 tahun. Hari ini saya melangkah sendiri, tapi teman2 tidak berhenti, nanti akan menyusul berikutnya, ada sekitar 200-an orang. Saya sebagai pendobrak, nanti akan maju lagi berapa orang, berapa orang. Hari ini saya daftar gugatan perdata di PN Jaksel,” ujar pengacara yang mengaku berinvestasi Rp80 juta pada tahun 2009 tersebut.

Bantahan Yusuf Mansur

Tentang investasi batu bara di Kalimantan Selatan ini, Ustaz Yusuf Mansur memberikan klarifikasi di kanal Youtube Daqu Channel.

Dalam klarifikasinya, Yusuf Mansur menegaskan dirinya tidak pernah menipu dalam bisnis batu bara di Kalimantan Selatan pada 2009.

“Soal tipu menipu mah kagak. Soal batu bara saya dibilang nipu, kagak! Dari dulu malah saya ngalah mulu, ikut ganti ikut bayar beberapa orang, malah ada satu orang Rp23 miliar itu. Saya juga gak tahu dapat duit dari mana itu bisa ganti. Belum yang lain-lain itu, yang nyelonong ke rumah saya, kalau sekarang mah enggak. Kalau sekarang ada yang mau mempermasalahkan ke polisi aja udah, buktiin di sono aja udah. Selama ini juga ke polisi melulu, pakai pengacara melulu ya gak apa-apa,” tutur suami dari Siti Maemunah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya