SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar akan menyelenggarakan sidang virtual kasus dugaan pengeroyokan melibatkan anggota PSHT Parluh 17 dan PSHT Parluh 16 pada Kamis (11/2/2021).

PN Karanganyar memastikan hal itu pada Rabu (10/9/2021) siang. Pejabat Humas PN Karanganyar, Mahendra Prabowo Kusumo Putro, menuturkan Ketua PN Karanganyar, Ayun Kristiyanto, memutuskan menyelenggarakan sidang kasus tersebut secara virtual. Salah satu pertimbangan adalah mengantisipasi kejadian serupa pekan lalu terjadi di luar PN Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Bermodal Kartu Pegawai RSUD Palsu, Pengangguran di Sragen ini Tipu 5 Korban hingga Ratusan Juta Rupiah

Massa pendukung terdakwa kasus tersebut, Agus Pramono Jati, menyemut di luar area PN Karanganyar. Mereka tidak diizinkan masuk ke gedung PN Karanganyar karena banyak pertimbangan. Akhirnya, mereka bertahan di luar gedung. Saat itu, massa sempat terlibat bentrok dengan Polisi karena enggan membubarkan diri dan taat protokol kesehatan. Padahal saat ini masih pandemi Covid-19.

Ekspedisi Mudik 2024

Siap Sidang Virtual

"Sidang akan dilaksanakan online. Teknis bagaimana, terdakwa posisi dimana, kalau online kan dari PN sudah siap dengan teknis online. Kalau untuk terdakwa itu tanggung jawab jaksa. Kemungkinan [terdakwa] di Kantor Kejaksaan atau di rumah," kata Mahendra saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Dia mengklaim, PN Karanganyar sudah mempersiapkan diri menyelenggarakan sidang virtual. Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Teratai, G. Hari Daryanto, menyampaikan belum menerima informasi perihal mekanisme sidang virtual kliennya. Solopos.com menghubungi Hari pukul 14.30 WIB. Dia mengaku mengontak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tetapi belum mendapat kepastian.

"Mungkin juga pemberitahuan secara mendadak. Sampai siang JPU [jaksa penuntut umum] belum memberi tahu saya. Seandainya virtual pun saya juga belum jelas [lokasi virtual untuk terdakwa] karena posisinya kan penahanan kota," ujar Hari saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Baca Juga: Luweng Belum Juga Ditemukan, Begini Cara Warga Pracimantoro Wonogiri Antisipasi Banjir

Tetapi, dia memprediksi kliennya akan bersidang secara virtual dari rumah. Prediksi itu disampaikan dengan dasar mengantisipasi pengerahan massa. Menurut dia akan menjadi percuma apabila terdakwa dihadirkan ke Kejari Karanganyar saat sidang virtual. "Kalau tujuannya supaya tidak ada pengerahan massa, kalau lewat Kejari ya sama saja. Jadi kemungkinan besar kalau virtual [terdakwa] di rumah," ungkapnya.

Diminta Menahan Diri

Pada kesempatan itu, Hari mengingatkan massa pendukung kliennya agar menahan diri dan taat terhadap aturan. Dia meminta agar mempercayakan kasus tersebut kepada tim penasihat hukum yang telah ditunjuk.

"Teman-teman saya menyarankan jangan seperti kemarin. Percayakan kepada kami selaku penasihat hukum. Mari tunggu proses hukum seperti apa. Kami berkomitmen percaya kepada hukum. Jadi meskipun sidang virtual jangan datang ke rumah [terdakwa]," tutur dia.

Rencana pada sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didamping enam orang penasihat hukum. Di sisi lain, Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan saran kepada PN Karanganyar agar menyelenggarakan sidang virtual untuk kasus tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM Usut Meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Polri

Kapolres menyampaikan hal itu saat berbincang dengan wartawan di sela-sela memantau persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (4/2/2021). Suasana di luar gedung PN sempat memanas karena ratusan pendukung terdakwa mendatangi kantor PN untuk memberikan dukungan.

"Kami imbau pelaksanan sidang berikutnya secara virtual. Untuk mengurangi kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19," ujar Kapolres kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya