SOLOPOS.COM - Penumpang di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek menuju Jakarta di Stasiun Bekasi, Rabu (15/4/2020). (Antara-Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperbolehkan semua moda transportasi umum beroperasi lagi mulai Kamis (7/4/2020). Padahal beberapa waktu lalu pemerintah pusat sendiri yang memutuskan menutup seluruh penerbangan baik domestik maupun internasional.

Kemenhub menerbitkan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum. Namun alasannya bukan dengan tujuan mudik pada 7 Mei 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah Terbitkan SE Pembatasan Perjalanan, Orang Tertentu Boleh Bepergian

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan transportasi umum baik angkutan udara, darat, dan laut, boleh beroperasi lagi dengan catatan menaati protokol kesehatan. Artinya, masyarakat boleh bepergian dan tidak hanya sebatas perjalanan bisnis seperti kriteria sebelumnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Budi, ada kriteria dan protokol pencegahan Covid-19 di transportasi umum. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Kementerian Kesehatan memiliki kewenangan menentukan kriteria protokoler pencegahan tersebut.

Update Data Corona Indonesia 6 Mei 2020: 12.438 Positif, 2.317 Sembuh, Agustus Harus Membaik

Pihaknya menjelaskan gugus tugas telah diberikan informasi dan data yang bersifat umum. Selanjutnya dia juga sudah berkonsultasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Intinya, Gugus Tugas akan menjadi komandan di antarkemeterian terkait dengan penanganan Covid-19.

Aturan baru yang membolehkan moda transportasi umum boleh beroperasi lagi itu berlaku mulai 7 Mei. Budi menekankan secara maraton sosialisasi akan dilakukan bersama antara masing-masing dirjen dengan operator terkait.

Diduga Gegara Pasien Covid-19 Tak Jujur, 300 Karyawan Indogrosir Sleman Rapid Test, 57 Reaktif

“Operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi. Nanti jam 13.00 saya dengan Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Permintaan Kemenko Perekonomian

Kebijakan yang membolehkan transportasi umum beroperasi lagi di tengah wabah Covid-19 ini sudah menjadi polemik. Sebelumnya, Kemenhub akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 untuk mengatur ketentuan larangan mudik setiap moda transportasi.

Mulai 7 Mei 2020 Rakyat Indonesia Boleh ke Luar Kota, Tapi....

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membantah aturan turunan tersebut akan menganulir larangan mudik. Meski transportasi umum boleh beroperasi lagi, Pemerintah mengklaim tetap tegas melarang mudik untuk memutus penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Kami tengah menyusun surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Adita dalam siaran pers, Jumat (1/5/2020).

Prediksi Akhir Pandemi Covid-19 Indonesia Mundur, dari Juni ke Oktober

Dia menjelaskan kebijakan moda transportasi umum boleh beroperasi lagi itu menindaklanjuti usulan Kemenko Perekonomian. Alasannya, untuk mengakomodasi kebutuhan penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan.

Dengan alasan itu, pemerintah menganggap perlu menyediakan transportasi penumpang secara terbatas. Namun, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus. Bisa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya