SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan rekonstruksi kasus tindak kekerasan dalam Diklat Menwa UNS yang menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia akan digelar pada Kamis (18/11/2021) siang.

Rekonstruksi tersebut akan menghadirkan secara langsung dua tersangka pelaku tindak kekerasan tersebut yang berinisial NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri. Menurut Kapolresta, kuasa hukum tersangka juga diundang untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dua tersangka kami hadirkan. Ada juga dari pihak kuasa hukum,” terang Ade saat dihubungi wartawan melalui ponsel, Rabu (17/11/2021). Namun disinggung lokasi pelaksanaan rekonstruksi itu, Ade belum mau menyebutkan secara pasti.

Ia beralasan ada pertimbangan khusus yang membuat kepolisian belum mau menyebutkan lokasi rekonstruksi kasus diklat Menwa UNS Solo itu. Tapi Ade keberatan untuk menjelaskan pertimbangan khusus tersebut. “Bukan di Mapolresta Solo. Nanti dikabari,” tuturnya.

Baca Juga: Jan Ethes Berlatih Taekwondo di Dojang Gilingan Solo, Segini Biayanya

Ade juga menyatakan agenda rekonstruksi kasus itu ditargetkan rampung dalam sehari. Namun ia tidak hafal berapa adegan yang akan diperagakan. “Waduh belum tanya lagi kalau itu. Yang jelas rekonstruksi target selesai sehari,” urainya.

Kekerasan Tumpul

Terpisah, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) UNS Solo, Agus Riewanto, selaku ketua tim pendampingan hukum tersangka NFM dan FPJ, menolak memberikan komentar terkait penanganan kasus tersebut.

“Kalau kasus Menwa saya mohon maaf no comment dulu nggih,” tulisnya dalam pesan Whatsapp kepada Solopos.com, Rabu sore. Namun Agus tidak menjelaskan alasannya tidak mau memberikan komentar terkait penanganan kasus itu.

Baca Juga: Sering Nol Kasus Baru, Gibran Optimistis PPKM Solo Turun Ke Level 1

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa UNS Solo bernama Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti Diklat Menwa, Minggu (24/10/2021) malam. Pemuda itu diketahui merupakan warga Karangpandan, Karanganyar.

Berdasarkan hasil autopsi jenazah yang dilakukan tim dokter RS Bhayangkara Bid Dokkes Polda Jateng disebutkan Gilang meninggal dunia diduga karena kekerasan tumpul. Kekerasan tumpul diduga terjadi saat pelaksanaan diklat.

Dalam kasus itu kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan jeratan pasal tersebut kedua tersangka diancam penjara tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya