Solopos.com, JAKARTA–Polisi akan memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakn esok hari, Jumat (26/8/2022) pada pukul 10.00 WIB.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Besok [pemeriksaan] jam 10.00 WIB diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim,” tutur Dedi di gedung TNCC, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, sang suami, Ferdy Sambo saat ini tengah menjalani sidang kode etik terkait kasus yang sama.
Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Saat Ini Motif Ferdy Sambo Terpicu Kesusilaan
Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.
Status tersangka yang disematkan kepada Putri disampaikan Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta.
Menurut dia, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara, dan Polri menemukan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022)
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Besok, Polri Periksa Putri Chandrawathi Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J